ULUMUL HADIS ; KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS
Bab I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita
Mengetahui Bahwa di dalam kehidupan Beragama semua orang Masing-masing memiliki
pedoman atau petunjuk sesuai Agama yang di Anutnya.salah satunya adalah Umat Islam.setelah
Nabi Muhammad SAW Meninggal Dunia , Umat Muslim ditinggalkan Dua Perkara
Bilamana mereka tetap berpegang teguh terhadap keduanya untuk diJadikan Pedoman
Dalam hidup Akibatnya orang yang mengikuti Dua Hal tersebut Tidak Tersesat
Untuk Selama-lamanya,Sehingga mereka selalu mendapat Ridho Allah SWT.Salah Satu
Dari Keduanya Adalah Hadits.
Hadits
Berasal dari Bahasa Arab , Kata Mufrad al-hadits
, yang jama’nya adalah al-ahadits dan
kata Dasarnya adalah tahdits yang
artinya “Pembicaraan” . Dari sisi Bahasa , Kata Hadits memiliki beberapa Arti ,
diantaranya ialah ;

- Al-thariq yang Artinya ; “ jalan “ .
- Al-khabar yang Artinya; “ Berita “ .
- Al-sunnah yang Artinya ; “ Perjalanan “ .
Selain pengertian Hadis Menurut Bahasa , Ada Pula Uraian pengertian
Hadis Menurut Istilah, yaitu sebagai berikut ;



Demikianlah
beberapa Pengertian mengenai Hadis Baik itu secara Bahasa maupun secara
istilah,adapun kedudukan dan fungsi Hadis dalam Bab Pembahasan .
1.2 Rumusan Masalah
v Apa
kedudukan dan fungsi Hadis?
1.3Tujuan Penulisan
v Menguraikan
Kedudukan dan Fungsi Hadis.
v Membuat
Referensi mengenai Kedudukan dan Fungsi Hadis.
1.5 Manfaat Penulisan
v Menambah
Pengetahuan tentang Hadis .
v Membuka
Wawasan terutama wawasan agama islam .
v Dijadikan
sebagai Bahan Pembelajaran bagi Mahasiswa STAIN Kendari Khususnya Mahasiswa
Dakwah .
Bab II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Hadis
Seluruh
Umat Islam Mengetahui Bahwa Hadis Merupakan Sumber Hukum Islam yang kedua
Setelah Al-qur’an yang Mana sebelumnya
telah disepakati Oleh Umat Muslim. Keharusan Mengikuti Hadis Bagi Umat Islam
Baik Berupa Perintah Maupun Berupa Larangannya sama Halnya dengan Kewajiban
Mengikuti Al-qur’an . Hal ini Karena , Hadis Merupakan Penjelas terhadap
Al-Qur’an , yang Karenanya siapapun tidak akan bisa Memahami Al-Qur’an Tanpa
Memahami dan Menguasai Hadis. Begitu Pula halnya, menggunakan Hadis Tanpa
Al-qur’an. Karena Al-Qur’an Merupakan Dasar Hukum pertama, yang didalamnya
berisi Garis Besar Syari’at. Dengan Demikian, antara Hadis dengan Al-Qur’an
Memiliki Kaitan Sangat erat , yang untuk memahami dan mengamalkannya tidak bisa
dipisah-pisahkan atau Berjalan sendiri-sendiri .
Untuk lebih memahami kedudukan hadis lebih
jauh sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an , dapat dilihat
beberapa dalil yaitu dalil naqli ( Al-Qur’an dan Hadis ) dan dalil ‘aqli (
rasional ). Seperti di bawah ini .
A.
Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan
tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada allah swt dan Rasulnya .
Iman kepada Rasulullah SAW sebagai utusan allah SWT , merupakan suatu keharusan
dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian , Allah akan
memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan
dalam surat Al-Imran ayat 17 dan an-nisa ayat 136.
Allah juga memerintahkan umat islam agar
percaya kepada Rasulullah SAW , juga menyerukan agar mentaati segala bentuk
perundang-undangan peraturan yang dibawanya,baik berupa perintah maupun
larangan .Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 32 yang
Artinya “Katakanlah ; “ Taatilah Allah dan Rasulnya; jika kamu berpaling, maka
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.Begitu pula dalam surat Al
Hasyr ayat 7 Allah berfirman;
“ ..... apa yang diberikan rasul kepadamu , maka
terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “
Selain ayat-ayat diatas , Masih banyak
lagi ayat-ayat yang sejenis yang menjelaskan soal ketaatan kepada Allah dan
Rasulnya ini.Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan, dapat ditarik
suatu pemahaman , Bahwa ketaatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah bersifat
Mutlak , sebagaimana ketaatan kepada Allah SWT. Begitu pula Halnya dengan
Ancaman atau peringatannya bagi yang Durhaka; Ancaman Allah swt sering
disejajarkan dengan Ancaman karena Durhaka kepada Rasulnya.
B.
Dalil Hadis Rasulullah SAW
Menyangkut Hadis Nabi Muhammad SAW ,
tidak hanya dalil Al-Qur’an saja yang menjelaskannya ,dalil yang berdasarkan
Hadis Rasulullah sendiri juga turut menjelaskan.Banyak Hadis yang Menggambarkan
hal ini yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada perintahnya.Dalam salah satu
pesannya , yang diriwayatkan oleh Al-
Hakim
yaitu “ Aku tinggalkan kamu dua pusaka
pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan
tersesat, yaitu kitab Allah, ( Al-Qur’an ) dan sunnah Rasulnya”.
C.
Kesepakatan Ulama ( ijma’)
Persetujuan umat Islam dalam
menyepakati Hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua yang mana kesepakatan
tersebut dilandasi dengan sikap mempercayai, menerima serta mengamalkan segala
ketentuan yang terkandung didalam Hadis Berlaku sepanjang Zaman, sejak Nabi
Muhammad saw masih hidup dan sepeninngal- annya, masa khulafa ar-rasyidin ,
tabi’in , tabi’u tabi’in atau tabi’in tabi’i , serta masa-masa selanjutnya ,
dan tidak ada yang menging- karinya sampai sekarang. Banyak diantara mereka
yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya , akan tetapi mereka
menghafal, mentadwin, dan menyebarluaskan dengan segala upaya kepada generasi-generasi
selanjutnya .Dengan ini, sehingga tidak ada Satu Hadispun yang tercecer dari
pemeliharaanya. Begitu pula , tidak ada satu Hadis palsupun yang dapat
Mengotorinya.
D.
Petunjuk Akal
Kerasulan Nabi Muhammad saw telah
diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Ini menunjukkan adanya pengakuan, bahwa
Rasulullah saw membawa misi untuk menegakkan Amanat dari zat yang me-ngangkat
kerasulan itu, yaitu Allah swt. Dari Aspek akidah, Allah SWT Bahkan menjadikan
kerasulan ini sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian ,
manifestasi dari pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umatnya mentaati
dan mengamalkan segala peraturan serta insiatif Beliau, baik yang beliau
ciptakan atas bimbingan wahyu maupun
hasil ijtihadnya sendiri.
Didalam mengemban misinya itu,
terkadang Beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah swt,
baik misi maupun Vormulasinya dan
terkadang pula atas insiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari tuhan. Namun
juga beliau tidak jarang membawakan
hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang
tidak
ditunjuk oleh wahyu dan tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan
Hadis Rasul, yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada nas yang
menasakhnya.
2.2Fungsi
Hadis ( terhadap Al-Qur’an)
A. Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir disebutkan juga dengan
bayan at-Ta’ kid dan Bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan Bayan ini adalah
menetapkan dan memperkuat apa yang telah
diterangkan dalam Al-Qur’an.fungsi hadis
dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an, salah satu contohnya adalah surat Al-maidah
ayat 6 tentang keharu-san berwudhu
sebelum shalat yang Artinya“ Hai
orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (
Basuh ) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.Ayat ini ditaqrir oleh Hadis
Riwayat al-Bukhary dari Abu Hurairah, yang berbunyi ;” Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu “.
Jadi berdasarkan uraian diatas,
Bayan at-Taqrir adalah Hadis yang
Berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa-apa yang telah dijelaskan dan
ditetapkan oleh Al-Qur’an. Menurut sebagian ulama, bayan taqrir atau bayan ta’kid
bisa juga disebut dengan bayan al-Muwafiq li-nash al-kitab al-karim.
B. Bayan at-Tafsir
Adalah
Hadis yang berfungsi untuk memberikan tafsiran dan rincian terhadap
hal-hal yang sudah dibicarakan oleh Al-Qur’an. Hal ini dapat dikelompokkan di
bawah ini sebagai Berikut;
1.
Bayan al- Mujmal
Mujmal Artinya Ringkas atau singkat. Dari
ungkapan yang singkat ini terkadang banyak Makna yang perlu dijelaskan. Hal
ini Karena , belum jelas makna mana yang
dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau Perincian.Dengan kata
lain, ungkapannya masih bersifat umum. salah satu contohnya adalah
a) Hadis
tentang tata cara shalat
“
Shalatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku shalat”.
H.R Bukhary
2. Taqyid
al-Muthlaq
Maksudnya
ialah Hadis itu memberikan batasan-batasan terhadap ayat-ayat yang sifatnya
masih mutlak yaitu kata yang menunjukkan pada hakikat kata itu sendiri apa
adanya, dengan tanpa memandang jumlah maupun sifatnya.Contoh;
Hadis
tentang status hukum bangkai dan belalang,yaitu;
“
Telah dihalalkan bagi kamu sekalian dua Macam Bangkai, yaitu bangkai ikan dan
Bangkai Belalang” .
3. Takhshishu
al-‘Am
Kata
am, kata yang menunjukkan makna dalam jumlah yang banyak. Sedang kata Takhshish
atau khash, ialah kata yang menunjuk arti Khusus, tertentu atau tunggal.yang
dimaksud menthakshish yang ‘ am disini adalah yang membatasi keumuman ayat
al-Qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.contoh;
Artinya; “ Allah telah mensyariatkan bagimu tentang
( pembagian harta pusaka untuk)anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki dua
kali lipat dari bagian anak perempuan”.
Ayat di atas ditakhshih oeh hadis yang berbunyi;” Nabi saw bersabda;”Tidaklah seorang
muslim mewarisi harta dari orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi
harta muslim”.
C. Bayan at-Tasyri
Ialah
membentuk hukum yang didalam Al-Qur’an tidak ada atau sudah ada tetapi sifatnya
hanya khusus pada masalah-masalah pokok, sehingga kedatangan hadis dapat
dikatakan sebagai tambahan terhdap al-Qur’an.contoh;“ Bahwasanya Rasul saw
telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat
(sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang.
D . Bayan an-Nasakh
Ialah hadis yang berfungsi untuk melakukan
perubahan terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an.Salah satu
contoh;sabda Rasul saw dari abu umamah al-Baili yang berbunyi;” Sesungguhnya
Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang Haknya ( masing-masing ).
Maka,tidak ada wasiat bagi ahli waris”. ( H.R Ahmad dan al-Arba’ah,kecuali
an-Nasa’i).Hadis ini dinilai Hasn oleh Ahmad dan at-Turmudzi.Hadis ini menurut
mereka menasakh isi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 180” Diwajibkan atas kamu,apabila sesorang diantara kamu kedatangan (
tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk
ibu-bapak,dan karib kerabatnya secara ma’ruf,ini adalah kewajiban orang-orang
bertakwa” .
Bab III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pada Bab pembahasan ,
dapat ditarik kesimpulan Bahwa Hadis berkedudukan sebagai penjelas Hukum atau
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
Didalam al-Qur’an tidak semua
memberikan penjelasan mengenai suatu hukum misalnya saja sholat lima
waktu.setiap sholat masing-masing rakaatnya berbeda.hal mengenai jumlah rakaat
atas masing-masing tidak dijelaskan dalam al-Qur’an.itulah sebabnya Hadis
disebut sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
3.2 Saran
Sebagai Pengikut Rasulullah saw
alangkah baiknya kita mematuhi segala perkataannya dan meneladani perbuatannya
karena sebaik-baik umat islam mengikuti ajarannya.
Daftar Pustaka
Kuraedah, Ulumul
hadis II ,Kendari; Istana profesional, 2007
Ma’shum zein,muhammad, Ulumul Hadis dan Musthalah hadits,Jakarta ; Departemen agama RI, 2007
Sulaemang,
Ulumul hadis,Cet.I,Hal 21-42, Makassar
; CV Shandra, 2009
0 komentar:
Posting Komentar