Selasa, 24 Desember 2013

ULUMUL HADIS ; KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS

ULUMUL HADIS ; KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS


 
Bab I
                                               PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kita Mengetahui Bahwa di dalam kehidupan Beragama semua orang Masing-masing memiliki pedoman atau petunjuk sesuai Agama yang di Anutnya.salah satunya adalah Umat Islam.setelah Nabi Muhammad SAW Meninggal Dunia , Umat Muslim ditinggalkan Dua Perkara Bilamana mereka tetap berpegang teguh terhadap keduanya untuk diJadikan Pedoman Dalam hidup Akibatnya orang yang mengikuti Dua Hal tersebut Tidak Tersesat Untuk Selama-lamanya,Sehingga mereka selalu mendapat Ridho Allah SWT.Salah Satu Dari Keduanya Adalah Hadits.
Hadits Berasal dari Bahasa Arab , Kata Mufrad al-hadits , yang jama’nya adalah al-ahadits dan kata Dasarnya adalah tahdits yang artinya “Pembicaraan” . Dari sisi Bahasa , Kata Hadits memiliki beberapa Arti , diantaranya ialah ;
*      Al-jadid yang artinya ; “ yang baru “ ,lawan kata dari al-qadim yang artinya “ yang lama “ .
  • Al-thariq yang Artinya ; “ jalan “ .
  • Al-khabar  yang Artinya; “ Berita “ . 
  •    Al-sunnah yang Artinya ; “ Perjalanan “ .
  Selain pengertian Hadis Menurut Bahasa , Ada Pula Uraian pengertian Hadis Menurut Istilah, yaitu sebagai berikut ;
*      Ahli Hadits mengemukakan bahwa Hadis ialah segala perkataan Nabi saw , baik berupa perkataan , perbuatan , ketetapan ( taqrir ) Maupun sifat Beliau .
*      Ahli Ushul  menyatakan “ Semua perkataan SAW , Perbuatan Nabi dan Taqrirnya yang berkaiatan dengan Hukum – hukum syara’ dan ketetapannya”. Oleh sebab itu, Hadis adalah sesuatu yang berhubungan erat dengan missi dan ajaran allah yang menjadi tugas Muhammad saw sebagai Rasulullah , berupa ucapan , perbuatan dan ketetapan.
*      Lain halnya dengan Ahli Fiqih , Hadis yang dipandang sebagai Suatu Perbuatan yang dilakukan , tetapi tingkatannya tidak sampai pada Wajib atau Fardhu .

     Demikianlah beberapa Pengertian mengenai Hadis Baik itu secara Bahasa maupun secara istilah,adapun kedudukan dan fungsi Hadis dalam Bab Pembahasan .
1.2  Rumusan Masalah
v  Apa kedudukan dan fungsi Hadis?
1.3Tujuan Penulisan
v  Menguraikan Kedudukan dan Fungsi Hadis.
v  Membuat Referensi mengenai Kedudukan dan Fungsi Hadis.
1.5  Manfaat Penulisan
v  Menambah Pengetahuan tentang Hadis .
v  Membuka Wawasan terutama wawasan agama islam .
v  Dijadikan sebagai Bahan Pembelajaran bagi Mahasiswa STAIN Kendari Khususnya Mahasiswa Dakwah .
 Bab II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Hadis
Seluruh Umat Islam Mengetahui Bahwa Hadis Merupakan Sumber Hukum Islam yang kedua Setelah Al-qur’an  yang Mana sebelumnya telah disepakati Oleh Umat Muslim. Keharusan Mengikuti Hadis Bagi Umat Islam Baik Berupa Perintah Maupun Berupa Larangannya sama Halnya dengan Kewajiban Mengikuti Al-qur’an . Hal ini Karena , Hadis Merupakan Penjelas terhadap Al-Qur’an , yang Karenanya siapapun tidak akan bisa Memahami Al-Qur’an Tanpa Memahami dan Menguasai Hadis. Begitu Pula halnya, menggunakan Hadis Tanpa Al-qur’an. Karena Al-Qur’an Merupakan Dasar Hukum pertama, yang didalamnya berisi Garis Besar Syari’at. Dengan Demikian, antara Hadis dengan Al-Qur’an Memiliki Kaitan Sangat erat , yang untuk memahami dan mengamalkannya tidak bisa dipisah-pisahkan atau Berjalan sendiri-sendiri .
      Untuk lebih memahami kedudukan hadis lebih jauh sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an , dapat dilihat beberapa dalil yaitu dalil naqli ( Al-Qur’an dan Hadis ) dan dalil ‘aqli ( rasional ). Seperti di bawah ini .
A.   Dalil Al-Qur’an
          Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada allah swt dan Rasulnya . Iman kepada Rasulullah SAW sebagai utusan allah SWT , merupakan suatu keharusan dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian , Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Imran ayat 17 dan an-nisa ayat 136.
           Allah juga memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasulullah SAW , juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan peraturan yang dibawanya,baik berupa perintah maupun larangan .Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 32 yang Artinya “Katakanlah ; “ Taatilah Allah dan Rasulnya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.Begitu pula dalam surat Al Hasyr ayat 7 Allah berfirman;
“ ..... apa yang diberikan rasul kepadamu , maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “
          Selain ayat-ayat diatas , Masih banyak lagi ayat-ayat yang sejenis yang menjelaskan soal ketaatan kepada Allah dan Rasulnya ini.Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan, dapat ditarik suatu pemahaman , Bahwa ketaatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah bersifat Mutlak , sebagaimana ketaatan kepada Allah SWT. Begitu pula Halnya dengan Ancaman atau peringatannya bagi yang Durhaka; Ancaman Allah swt sering disejajarkan dengan Ancaman karena Durhaka kepada Rasulnya.
B.   Dalil Hadis Rasulullah SAW
           Menyangkut Hadis Nabi Muhammad SAW , tidak hanya dalil Al-Qur’an saja yang menjelaskannya ,dalil yang berdasarkan Hadis Rasulullah sendiri juga turut menjelaskan.Banyak Hadis yang Menggambarkan hal ini yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada perintahnya.Dalam salah satu pesannya ,  yang diriwayatkan oleh Al-
Hakim yaitu “ Aku tinggalkan kamu dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah, ( Al-Qur’an ) dan sunnah Rasulnya”.
C.   Kesepakatan Ulama ( ijma’)
           Persetujuan umat Islam dalam menyepakati Hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua yang mana kesepakatan tersebut dilandasi dengan sikap mempercayai, menerima serta mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam Hadis Berlaku sepanjang Zaman, sejak Nabi Muhammad saw masih hidup dan sepeninngal- annya, masa khulafa ar-rasyidin , tabi’in , tabi’u tabi’in atau tabi’in tabi’i , serta masa-masa selanjutnya , dan tidak ada yang menging- karinya sampai sekarang. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya , akan tetapi mereka menghafal, mentadwin, dan menyebarluaskan dengan segala upaya kepada generasi-generasi selanjutnya .Dengan ini, sehingga tidak ada Satu Hadispun yang tercecer dari pemeliharaanya. Begitu pula , tidak ada satu Hadis palsupun yang dapat Mengotorinya.
D. Petunjuk Akal
           Kerasulan Nabi Muhammad saw telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Ini menunjukkan adanya pengakuan, bahwa Rasulullah saw membawa misi untuk menegakkan Amanat dari zat yang me-ngangkat kerasulan itu, yaitu Allah swt. Dari Aspek akidah, Allah SWT Bahkan menjadikan kerasulan ini sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian , manifestasi dari pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umatnya mentaati dan mengamalkan segala peraturan serta insiatif Beliau, baik yang beliau ciptakan atas  bimbingan wahyu maupun hasil ijtihadnya sendiri.
           Didalam mengemban misinya itu, terkadang Beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah swt, baik misi  maupun Vormulasinya dan terkadang pula atas insiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari tuhan. Namun juga beliau tidak jarang  membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang
tidak ditunjuk oleh wahyu dan tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan Hadis Rasul, yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada nas yang menasakhnya.
2.2Fungsi Hadis ( terhadap Al-Qur’an)
A. Bayan at-Taqrir
          Bayan at-Taqrir disebutkan juga dengan bayan at-Ta’ kid dan Bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan Bayan ini adalah menetapkan  dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an.fungsi  hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an,   salah satu contohnya adalah surat Al-maidah ayat 6 tentang  keharu-san berwudhu sebelum shalat yang Artinya“ Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( Basuh ) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.Ayat ini ditaqrir oleh Hadis Riwayat al-Bukhary dari Abu Hurairah, yang berbunyi ;” Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu “.
          Jadi berdasarkan uraian diatas, Bayan  at-Taqrir adalah Hadis yang Berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa-apa yang telah dijelaskan dan ditetapkan oleh Al-Qur’an. Menurut sebagian ulama, bayan taqrir atau bayan ta’kid bisa juga disebut dengan bayan al-Muwafiq li-nash al-kitab al-karim.
B. Bayan at-Tafsir
          Adalah  Hadis yang berfungsi untuk memberikan tafsiran dan rincian terhadap hal-hal yang sudah dibicarakan oleh Al-Qur’an. Hal ini dapat dikelompokkan di bawah ini sebagai Berikut;
1.    Bayan al- Mujmal
                        Mujmal Artinya Ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat ini terkadang banyak Makna yang perlu dijelaskan. Hal ini  Karena , belum jelas makna mana yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau Perincian.Dengan kata lain, ungkapannya masih bersifat umum. salah satu contohnya adalah
a)    Hadis tentang tata cara shalat
“ Shalatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku shalat”. H.R Bukhary
2.    Taqyid al-Muthlaq
Maksudnya ialah Hadis itu memberikan batasan-batasan terhadap ayat-ayat yang sifatnya masih mutlak yaitu kata yang menunjukkan pada hakikat kata itu sendiri apa adanya, dengan tanpa memandang jumlah maupun sifatnya.Contoh;
Hadis tentang status hukum bangkai dan belalang,yaitu;
“ Telah dihalalkan bagi kamu sekalian dua Macam Bangkai, yaitu bangkai ikan dan Bangkai Belalang” .
3.    Takhshishu al-‘Am
Kata am, kata yang menunjukkan makna dalam jumlah yang banyak. Sedang kata Takhshish atau khash, ialah kata yang menunjuk arti Khusus, tertentu atau tunggal.yang dimaksud menthakshish yang ‘ am disini adalah yang membatasi keumuman ayat al-Qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.contoh;
Artinya; “ Allah telah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian harta pusaka untuk)anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan”.
Ayat  di atas ditakhshih oeh hadis yang berbunyi;” Nabi saw bersabda;”Tidaklah seorang muslim mewarisi harta dari orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta muslim”.
C. Bayan at-Tasyri
                         Ialah membentuk hukum yang didalam Al-Qur’an tidak ada atau sudah ada tetapi sifatnya hanya khusus pada masalah-masalah pokok, sehingga kedatangan hadis dapat dikatakan sebagai tambahan terhdap al-Qur’an.contoh;“ Bahwasanya Rasul saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang.
D . Bayan an-Nasakh
                        Ialah hadis yang berfungsi untuk melakukan perubahan terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an.Salah satu contoh;sabda Rasul saw dari abu umamah al-Baili yang berbunyi;” Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang Haknya ( masing-masing ). Maka,tidak ada wasiat bagi ahli waris”. ( H.R Ahmad dan al-Arba’ah,kecuali an-Nasa’i).Hadis ini dinilai Hasn oleh Ahmad dan at-Turmudzi.Hadis ini menurut mereka menasakh isi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 180” Diwajibkan atas kamu,apabila sesorang diantara kamu kedatangan ( tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk ibu-bapak,dan karib kerabatnya secara ma’ruf,ini adalah kewajiban orang-orang bertakwa” . 
Bab III
PENUTUP                                          
3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan pada Bab pembahasan , dapat ditarik kesimpulan Bahwa Hadis berkedudukan sebagai penjelas Hukum atau ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
             Didalam al-Qur’an tidak semua memberikan penjelasan mengenai suatu hukum misalnya saja sholat lima waktu.setiap sholat masing-masing rakaatnya berbeda.hal mengenai jumlah rakaat atas masing-masing tidak dijelaskan dalam al-Qur’an.itulah sebabnya Hadis disebut sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
3.2 Saran
                        Sebagai Pengikut Rasulullah saw alangkah baiknya kita mematuhi segala perkataannya dan meneladani perbuatannya karena sebaik-baik umat islam mengikuti ajarannya.
Daftar Pustaka
 Kuraedah, Ulumul hadis II ,Kendari; Istana profesional, 2007
 Ma’shum zein,muhammad, Ulumul Hadis dan Musthalah hadits,Jakarta ;                  Departemen agama RI, 2007
Sulaemang, Ulumul hadis,Cet.I,Hal 21-42, Makassar ; CV Shandra, 2009

0 komentar:

Posting Komentar