This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label kumpulan makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kumpulan makalah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Desember 2014

makalah negosiasi



A.     PENGERTIAN NEGOSIASI
Menurut hartman negosiasi merupakan suatu proses komunikasi antara dua pihak yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama. Menurut oliver negosiasi adalahsebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir. Dan menurut Casse negosiasi merupakan proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepntingan bersama.
Berdasarkan ketiga pengertian negosiasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa negosiasi merupakan suatu proses negosiasi selalu melibatkan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi, mencari suatu kesepakatan kedua belah pihak, dan mencapai tujuan yang dikehendaki bersama kedua belah pihak yang terlibat dalam negosiasi.
Dalam bernegosiasi ada dua orang yang berkepentingan yaitu pembeli dan penjual.
Tujuan orang bernosiasi adalah menemukan suatu kesepakatan kedua belah pihak secara adil dan dapat memenuhi harapan/keinginan kedua belah pihak. Hasil dari sebuah negosiasi adalah adanya suatu kesepakatan yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Untuk mendapatkan suatu kesepakatan kedua belah pihak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya :
a)      Persiapan yang cermat
b)      Presentasi dan evaluasi yang jelas mengenai posisi kedua belah pihak
c)      Ketrampilan, pengalaman, dan motivasi
d)      Pendekatan yang logis
e)      Kemauan untuk membuat koneksi yang mencapai kesepakatan
B.     PROSES BERNEGOSIASI
Persiapan yang baik sebelum bernegosiasi merupakan salah satu kunci sukses dalam bernegosiasi. Menurut hartman ada empat poin penting yang perlu diperhatikan sebelum bernegosiasi diantaranya, pencarian fakta terutama dari pihak lain (lawan negosiasi), menaksir posisi lawan negosiasi, membuat perencanaan yang baik dan memilih serta mengatur tim negosiasi.
Sementara menurut Casse, ada tahapan penting dalam bernegosiasi diantaranya :
a)      Tahap perncanaan
Tahap perencanaan negosiasi membutuhkan tiga tugas utama yaitu :
ü         Sasaran negosiasi
Adalah hasil yang diharapkan dalam bernegosiasi. Hal ini merupakan salah satu alasan utama mengapa seseorang bernegosiasi. Penentuan sasaran atau target dalam bernegosiasi sangat penting sebagai arahan dalam bernegosiasi. Ada dua jenis sasaran dalam bernegosiasi yaitu sasaran ideal dan sasaran dasar (batas minimal yang dapat dicapai).
ü         Strategi negosiasi
Merupakan cara atau tekhnik untuk mencapai suatu tujuan dalam bernegosiasi. Dalam mencapai kesepakatan kedua belah pihak diperlukan strategi yang tepat. Strategi yang dapat digunakan dalam bernegosiasi,yaitu:
1)      Strategi kooperatif
·         Sasarannya mencapai kesepakatan kedua belah pihak
·         Memakai semboyan saling menguntungkan
·         Mempercayai pihak lawan
·         Melakukan kompromi jika diperlukan dan timbal balik
·         Menciptakan landasan dan kepentingan bersama
2)      Strategi kompetitif
·         Sasaran strategi ini adalah mengalahkan lawan
·         Tidak mempercayai lawan dan siap bertarung
·         Menuntut sebuah konsesi, menegaskan posisi
·         Tidak memberikan apa-apa dan menghabiskan semuanya
3)      Strategi analitis
·         Mempunyai filosofibahwa seorang negosiator adalah pemecah masalah
·         Memandang negosiasi sebagai bentuk latihan dalam memecahkan masalah dan bukan sebagai permainan
·         Berusaha kreatif dan bersama-sama mencari alternatif solusinya
·         Menggunakan kriteria yang objektif dalam mengambil keputusan
·         Membuat alasan yang rasional dan bukan atas dasar perasaan
Masing-masing strategi tentu memiliki sisi kekuatan dan kelemahannya. Strategi kooperatif tentunya sangatlah baik, manakala pihak lawan negosiasi tersebut menjalankan permainan negosiasi yang sama. Begitu pula, strategi kompetitif yang cenderung keras dan menekan pihak lawan negosiasi dan juga akan membawa resiko kegagalan yang besar dan biaya yang mahal. Sedangkan strategi analitis nampaknya baik dan rapi, dalam dunia praktis bisa saja berbeda atau tidak sejalan dengan harapan.
C.     PROSES NEGOSIASI
Merupakan suatu proses tawar-menawar yang diharapkan mampu menghasilkan suatu kesepakatan di kedua belah pihakyang saling menguntungkan. Proses negosiasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang dinamis dalam dunia bisnis. Menurut Casse dalam proses negosiasi ada enam tahapan penting yang perlu diperhatikan, antara lain :
Ø       Tahap pertama : persiapan
Persiapan merupakan tahapan yang berkaitan dengan pengumpulan informasi secukupnya dan penentuan tim negosiasi yang sebaik-baiknya akan diikutsertakan dalam proses negosiasi.
Ø       Tahap kedua : kontak pertama
Kontak pertama merupakan tahap pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses negosiasi. Pada tahap inilah, proses negosiasi akan memunculkan kesan pertama.
Ø       Tahap ketiga : konfrontasi
Konfrontasi merupakan tahap saling berargumentasi terhadap segala sesuatu yang akan dinegosiasikan. Tahap ini juga dikenal sebagai tahap perdebatan yang sengit diantara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses negosiasi. Dalam proses seperti itu, perbedaan dan potensi perdebatan yang semakin memanas dan tak terkendali dapat saja terjadi, jika masing-masing pihak tidak dapat mengendalikan emosinya. Oleh karena itu kendalikan emosi kepala boleh panas,tetapi hati harus tetap dingin. Perbedaan tidaklah harus dijadikan sumber perpecahan tetapi sebaliknya harus dijadikan khazanah yang sangat berguna dan berharga bagi pencapaian tujuan bersama.
Ø       Tahap keempat : konsiliasi
Konsiliasi merupakan tahap untuk saling melakukan proses tawar-menawar. Proses ini dilakukan unttuk memperoleh titik temu yang betul-betul disepakati dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Proses tawa-menawar dalam proses negosiasi tak ubanhya seperti proses tawar-menawar yang dilakukan oleh seorang penjual dan pembeli yang terlibat dalam penentuan harga pasar suatu produk yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ø       Tahap kelima : solusi
Solusi merupakan tahap dimana kedua belah pihak mulai saling menerima dan memberi. Para negosiator mulai menemukan titik-titik kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara mereka. Suatu kesuksesan satu poin akan diikuti oleh kesuksesan berikutnya.
Ø       Tahap keenam : pasca negosiasi
Merupakan tahap untuk melakukan konsolidasi bagi kedua belah pihak. Tahap ini merupakan tahapan proses negosiasi yang sulit dalam menerjemahkan kesepakatan dalam suatu tindakan yang riil.
Pada tahap perencanaan ini, seorang negosiator dapat melakukan berbagai peran penting dalam bernegosiasi, antara lain :
a.       Berperan sebagai seorang pemimipin
Sebagai seorang pemimpin harus bertanggungjawab dalam mendefinisikan dan memilih apa konsesi dalam bernegosiasi. Disamping itu pemimpin juga harus mampu mengambil keputusan dan menentukan strategi  secara efektif dalam mencapai tujuan negosiasi yang telah ditetapkan.
b.      Berperan sebagai faktual
Sebagai faktual harus mengetahui fakta-fakta dan mampu mendekomumentasikan setiap pernyataan yang muncul dalam proses bernegosiasi. Disamping itu, ia juga harus memiliki kemampuan untuk menjawab setiap pertanyaan untuk memperjelas permasalahan dan memberikan informasi tambahan yang tidak diminta oleh pihak lawan dalam proses bernegosiasi.
c.       Berperan analitis
Berperan analitis harus mampu menampilkan argumen negosiasi dengan cara-cara yang logis, memastikan strategi yang diterapkan sudah benar, menegosiasikan agenda pertemuan, dan menetapkan aturan main dalam bernegosiasi.
d.      Berperan relasional
Harus mampu memperlancar hubungan antar tim negosiasi, membangkitkan dan memelihara relasi dengan beberapa anggota tim negosiasi, membangun kepercayaan.
e.       Berperan intuitif
Harus mampu memunculkan ide-ide dan cara-cara pendekatan baru, pilihan-pilihan potensial dalam bernegosiasi, menunjukkan apa yang penting dan mana yang mana kurang penting dalam bernegosiasi.
b)      Tahap implementasi
Tahapan penerapan atau tindakan yang diperlukan agar mencapai sukses dalam bernegosiasi. Tahapan ini bukan lagi sebagai wacana pemikiran atau ide lagi, tetapi sudah pada tahapan perilaku dan tindakan yang diperlukan dalam bernegosiasi. Implementasi negosiasi memiliki beberapa komponen penting, diantaranya :
                                                        i.            Taktik cara anda
Yang termasuk taktik “dengan cara anda” adalah mengetahui tujuan yang ingin dicapai, bersikeras memaksa pihak lawan agar percaya bahwa andalah yang benar, berinisiatif memperthankannya dan mengendalikan proses negosiasi.
                                                      ii.            Taktik bekerja sama
Taktik ini menegaskan mau mendengarkan dan mengetahui apa yang ada dibenak pihak lawan, memutuskan bersikap reaktif, siap bekerjasama jika proposal pihak lawan sejalan dengan sasaran kita, mengembangkan ide-ide mereka dan membuat mereka berhasil.
                                                    iii.            Taktik tidak bertindak apa-apa
Taktik ini merupakan sikap keras kepala dalam bernegosiasi. Dalam hal ini tetap bersikukuh pada pendirian sebelumnya dan tidak mudah berubah. Taktik ini dilakukan karena ingin mempertimbangkan sesuatu yaitu salah satu trik mengulur waktu dan upaya untuk membuat pihak lawan gugup atau grogi.
                                                    iv.            Taktik melangkah ke tujuan lain
Taktik ini menuntut harus aktif dalam menggeser suatu persoalan ke persoalan lain. Taktik ini diambil dengan beberapa alasan diantaranya mempunyai peluang untuk memenangkan negosiasi saat ini, pihak lain justru yang akan memperoleh peluang memenangkan negosiasi bila suatu persoalan dibahas lagi, waktunya tidak tepat, atau adanya kesepakatan lain yang perlu dibahas lebih dulu.
c)      Tahap peninjauan negosiasi
Tahap ini merupakan tahap setelah berlangsungnya suatu proses bernegosiasi. Tahapan ini memiliki arti yang sangat pentingbagi seorang negosiator dalam meninjau kembali apa yang sudah dikembalikannya selama bernegosiasi. Alasan penting mengapa tahap peninjauan negosiasi perlu dilakukakan :
·         .Untuk memeriksa apakah sudah mencapai tujuan
·         Jika tidak, maka hal itu dapat menjadi pelajaran sekaligius pengalaman yang sangat berharga bagi seorang negosiator
·         Jika ya, maka memastikan apa yang sudah dilakukan dengan baik dan bangunlah  kesuksesan
D.     KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
Kesuksesan dalam bernegosiasi dapat ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya ketrapilan seorang negosiator dalam bernegosiasi dengan pihak lawan. Menurut Hartman ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam ketrampilan bernegosiasi, diantaranya :
·         Persiapan
Persiapan yang baik merupakan salah satu kunci sukses dalam negosiasi. Tanpa persiapan yang baik, hasil yang diperoleh tidak akan memuaskan kedua belah pihak bahkan akan mngalami kegagalan dan pada akhirnya menimbulkan kekecewaan
·         Memulai negosiasi
Ada beberapa hal penting dalam berngosiasi antara lain : memilih waktu yang tepat, tempat yang tepat, pengaturan tempat duduk yang tepat, menciptakan suasana yang positif dan santai, menetapkan agenda, merumuskan tawaran, menghadapi konflik, berkomunikasi secara efektif dan mencapai kesepakatan dengan tepat.
·         Strategi dan taktik
Strategi merupakan sebagai rencana atau metode yang diteliti atau tipu daya yang cerdik. Sedangkan taktik lebih mengacu pada setiap metode yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam mencapai kesepaktannegosiasi.
·         Kompromi
Kompromi merupakan salah satu upaya menuju pencapaian kesepakatan kedua belah pihak dalam nernegosiasi. Dalam upaya menuju kompromi, seorang negosiator menyajikan kerangka dasar atau garis besarnya terlebih dahulu, kemudian melangkah pada perbedaan kedua belah pihak secara lebih spesifik, dan akhirnya disajikan pernyataan yang bersifat penilaian untuk medukung posisi mereka sendiri.
·         Menghindari kesalahan taktis
Beberapa hal yang perlu dihindari dalm melakukan negosiasi antara lain, mengajukan permintaan awal yang tidak logis, membuat konsesi bebas, memulai tanpa daftar penawaran, melakukan negosiasi dengan cepat, bernegosiasi saat terkejut, menghargai tawaran yang tidak masuk akal dan lain-lain.
·         Persiapan yang baik
Negosiasi yang tidak disertai persiapan dengan baik tidak akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang optimal. Semakin penting negosiasi maka semakin banyak persiapan yang harus dilakukan. Hal-hal yang perlu diidentifikasi pada tahap persiapan : kemungkinan pihak lawan membuka pernyataan dan posisi, masalah potensial, rintangan, kebutuhan dan pilihan yang dimiliki lawan, pertimbangan biaya setiap gerakan yang mungkin menguntungkan pihak lawan.
·         Berlatih
Berlatih bernegosiasi merupakan kunci percaya diri. Hal itu dapat menjadi pintu pembuka besar atau kecil masalah dan kesulitan yang akan muncul. Semakin sering berlatih  dan selalu memperbaiki diri setiap terjadi kekeliruan akan menjadikan modal dasar yang berharga menuju kesuksesan.
·         Menggambarkan posisi
·         Membuat suatu usulan
·         Penawaran
·         Salah satu respon yang efektif dalam bernegosiasi adalah bagaimana melakukan tawaran bagi pihak lawan dengan cara baik-baik. Proses bernegosiasi tidak dapat dilepaskan dengan proses penawaran.
·         Persetujuan
Sasaran dari setiap negosiasi adalah untuk mencapai kesepakatan. Suatu kesepakatan tidak hanya terbatas pada hasil akhir dari kesepakatan, tetapi butir-butir dari setiap kesepakatan juga menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dalam proses negosiasi. Proses negosiasi yang baik harus mampu menghasilkan keputusan yang baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut Mattock dan Ehrenborg, ada sepuluh hal yang diingikan pihak lawan yaitu :
1.      Merasa nyaman akan dirinya sendiri
2.      Tidak merasa dibohongi
3.      Sekutu yang kekal
4.      Mengetahui dan memahami hal yang lebih banyak
5.      Menyelesaikan negosiasi tanpa harus bekerja terlalu keras
6.      Uang, barang, dan pelayanan yang bagus
7.      Diperlakukan dengan ramah
8.      Disenangi
9.      Komunikasi yang jelas
10.  Mengetahui kemampuan dan usahanya
E.      TIPE NEGOSIATOR
Menurut Casse ada emapat tipe negosiator yaitu :
1.      Negosiator curang
Harus berhati-hati dengan seorang negosiator yang curang karena  pada dasarnya yang telintas difikirannya adalah bagaimana memenangkan negosiasi dan mengalahkan kita.
2.      Negosiator profesional
Seorang negosiator yang yang profesianal akan tahu apa yang sedang dinegosiasikan dan tahu bagaimana memperoleh apa yang diinginkannya. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan bernegosiasi dengan baik. Yang tak kalah pentingnya mengetahui tentang banyak banyak hal dalam bernegosiasi.
3.      Negosiator bodoh
Seorang negosiator yang bodoh cenderung menghendaki kekalahan untuk kedua belah pihak. Tidak peduli dengan apa yang kita lakukan. Oleh karena itu, untuk mengahadapi negosiator semacam ini, kita harus memahami apa yang sebenarnya terjadi dibalik perilaku pihak lawan yang bodoh atau pura-pura bodoh.
4.      Negosiator naif
Negosiator yang naif pada umumnya ia adalah seorang negosiator yang tidak siap bernegosiasi , tidak tahu pokok persoalan yang akan dinegosiasikan, bahkan cenderung percaya begitu saja kepada pihak lawan.









Kamis, 07 November 2013

MAKALAH ULUMUL HADITS



ILMU JARH WA TA’DIL
Makalah disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                : ULUMUL HADITS
Dosen Pengampu        : AENUROFIK, MA.
                                                    
Oleh :
1.                              Banaina Zulfa                   2021 111 344
2.                              Devita Anggraeni              2021 111 358
3.                              Arizal Ma’ruf                    2021 111 361
                                             Kelas: I
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Kedudukan hadits (al-Sunnah) sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an sudah tidak diperselisihkan lagi oleh para ulama. Berhujjah dengan hadits sahih jelas tidak diperdebatkan lagi, bahkan demikianlah yang semestinya. Namun bagaimana menentukan kesahihan suatu hadits merupakan kajian yang sederhana. Suatu hal yang pasti ada jarak waktu yang panjang antara masa kehidupan Rasulullah dengan masa penulisan dan pembukuan suatu hadits.
Untuk meneliti kesahihan suatu hadis dalam ilmu  hadis dikembangkan dua cabang ilmu yakni ilmu hadits  riwayat, yang objek kajiannya ialah bagaimana menerima,  menyampaikan kepada orang lain, memindahkan dan mendewankan dalam diwan hadis. Dalam menyampaikan dan mendewankan hadis dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya. Ilmu ini tidak membicarakan hal ikhwal sifat perawi yang berkenaan dengan ‘âdil, dhâbithat au fasik yang dapat berpengaruh terhadap sahih tidaknya suatu hadis. Perihal perawi merupakan objek kajian ilmu hadits dirayah. Karena kedudukan perawi sangat penting dalam menentukan kesahihan suatu hadis, maka ilmu hadis dirayah membahas secara khusus keadaan perawi. Jalan untuk mengetahui keadaan perawi itu adalah melalui ilmu “al- Jarh wa al-Ta’dil’.
BAB II
PEMBAHASAN
A.            Pengertian al-Jarh dan al-Ta’dil
Al-jarh secara bahasa: isim mashdar yang berarti luka yang mengalirkan darah atau sesuatu yang dapat menggugurkan ke’adalahan seseorang. Al-jarh menurut istilah: yaitu terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya atau melemahkannya hingga kemudian ditolak[1]. At-Tajrih yaitu memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan pendhaifan riwayatnya atau tidak diterima riwayatnya.
Al-‘Adlu secara bahasa yaitu apa yang lurus dalam jiwa, lawan dari durhaka, dan seorang yang ‘adil artinya kesaksiannya diterima dan At-Ta’dil artinya mensucikannya dan membersihkannya. Al-‘Adlu menurut istilah yaitu orang yang tidak nampak padanya apa yang dapat merusak agamanya dan perangainya, maka oleh sebab itu diterima beritanya dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat menyampaikan hadis. At-Ta’dil yaitu pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikannya, sehingga nampak ke’adalahannya, dan diterima beritanya.
Maka ilmu al-Jarh dan al-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penta’dilannya dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
B.   Manfaat Ilmu Al-jarh wa At-ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Kalaulah ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini tidak dipelajari dengan seksama, paling tidak ,akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadis dinilai sama. Padahal perjalanan hadis semenjak Nabi Muhammad SAW, sampai dibukukan mengalami perjalanan yang begitu panjang dan diwarnai oleh situasi dan kondisi yang tidak menentu.
Jika tidak mengetahui benar atau salahnya sebuah riwayat kita akan mencampuradukkan antara hadis yang benar-benar dari rosullullah dan hadis yang palsu (maudhu’). Dengan mengetahui ilmu al-jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadis sahih, hasan ataupun hadis dhoif, terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.[2]
C.  Syarat-Syarat Bagi Orang Yang Menta’dil-kan Dan Men-tajrih-kan.
Ada beberapa syarat bagi orang yang men-ta’dil-kan (mu’addil) dan orang yang     men-jarah-kan(fajrih),            yaitu;
1. Berilmu pengetahuan.
2. Takwa.
3. Wara’ ( orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat-syubhat, dosa-dos
     kecil dan makruhat-makruhat).
4. Jujur
5. Menjauhi fanatik golongan.
6. Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan untuk men-takhrij-kan.[3]
D.  Kemunculan dan Perkembvangan ilmu Al-jarh wa At-ta’dil
Eksistensi Al-jarh wa At-ta’di dalam kritik sanad hadis berfungsi sebagai tolok ukur dan timbangan bagi seorang perawi apakah hadis yang diriwayatkannya itu diterima atau ditolak. Permasalahan Al-jarh wa At-ta’dil, al Khathib menyatakan bahwa sebenarnya Al-jarh wa At-ta’dil tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya periwayatan dalam islam itu sendiri. Al Naisaburi juga mengatakan bahwa generasi pertama yang telah memperkenalkan azaz dan kaedah Al-jarh wa At-ta’dil adalah generasi sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Ali, Zaid bin Thabit, dimana mereka menyeleksi, memberikan nilai negatif dan positif dan membahas riwayat-riwayat yang sahih dan tidak sahih.[4]
Pembahasan mengenai Al-jarh wa At-ta’dil   pada tahap berikutnya mengalami perkembangan yang demikian pesat. Pada abat ke-2  muncul tokoh-tokoh Al-jarh wa At-ta’dil diantaranya adalah : Ma’mar, Hisyam Al-DIstiwai, Al-Auza’i, Al- Tsauri, Hammad Ibn Salamah dan Al-Laits Ibn Sa’ad. Pada penghujung periode terakhir abad ke-2 itu juga muncul tokoh-tokoh seperti : Yahya Ibn Sa’id Al-Qattan dan Abdurrahman Ibn Mahdi.
Perkembangan ilmu Al-jarh wa At-ta’dil yang menggembirakan ini tidak lepas dari perhatian umat terhadap hadis, yang demi menjaga validitasnya, penyeleksian  terhadap para pembawa  berita tersebut mutlak dilakukan dengan ketat berdasarkan metode dan semua ilmu Al-jarh wa At-ta’dil.
E.   Macam-macam Keaiban Rawi
1.      Bid’ah
2.     Mukhalafah
3.    Ghalath
4.    Jahalatu’l-Hal
5.    Da’wa’l-inqitha’
F.   Jumlah Orang yang dipandang cukup untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan rawi-rawi
1.                   Minimal dua orang, baik dalam soal syahadah maupun dalam soal riwayat. Demikian pendapat kebanyaakan fuqoha Madinah.
2.                  Cukup seorang saja dalam soal riwayat bukan dalm soal syahadah. Sebab, bilangan tersebut tidak menjadi syarat dalam  penerimaan hadis, maka tidak pula disyaratkan dalam men-ta’di-lkan dan men-tajrih-kan rawi. Berlainan dalam soal syahadah.
3.                  Cukup seorang saja, baik dalam soal riwayah maupun dalam soal syahadah.[5]
Adapun kalau ke-adilan-nya itu diperoleh atas dasar pujian orang banyak  atau dimashurkan oleh ahli-ahli ilmu, tidak diperlukan lagi orang yang menta,dilkan (muzakky=mua’dil). Seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal , Al-Laits, Ibnu Mubarak, Sya’aibah, Ishak, dan lain-lain .
G.  Pertentangan Antara Al-Jarh dan At-Ta’dil
Terkadang, pernyataan-pernyataan ulama tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan. Sebagian men-tajrih-kan, sebagian lain men-ta’dil-kan. Bila keadaannya seperti itu, diperlukan penelitian lebih lanjut tentang keadaan sebenarnya. Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, sebagai berikut:
1.     Al-jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’adilnya lebih banyak daripada jarh-nya. Sebab jarih tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’adil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu’adil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedangkan jarih memberitakan urusan batiniah yang tidak diketahui oleh si mu’adil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama’.[6]
2.      Ta’dil didahulukan daripada jarh, bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil bisa mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut Ajjaj al Khathib, pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang men-ta’dil, meskipun lebih banyak jumlahnya tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang mentajrih.
3.      Bila jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya, yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat di antara keduanya.
4.      Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tajrih-kan.
H.  Lafadz-Lafadz Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Lafadz-lafadz yang digunakan untuk men-tajrih-kan dan men-ta’dil-kan itu bertingkat. Menurut Ibnu Hatim, Ibnu Shalah, dan Imam An-Nawawy, lafadz-lafadz itu disusun menjadi 4 tingkatan, menurut Al-Hafidz Ad-Dzahaby dan Al-Iraqy menjadi 5 tingkatan, sedangkan Ibnu Hajar menyusunnya menjadi 6 tingkatan[7], yaitu sebagai berikut:
1)      Tingkatan pertama, segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan, dengan menggunakan lafadz-lafadz af’alu al-ta’dil atau ungkapan lain yang mengandug pengertian sejenis:
اوثق الناس                                   = orang yang paling tsiqat, orang yang paling kuat hafalannya.
اثبت الناس حفظا وعدالة      = orang yang paling mantap hafalan dan keadilannya.
الىه المنتهى في الثبت           = orang yang paling menonjol keteguhan hatinya dan akidahnya.
ثقة فوق ثقة                    = orang yang tsiqat melebihi orang tsiqat.
2)      Tingkatan kedua, memperkuat ke-tsiqah-an rawi dengan membubuhi satu sifat yang menunjukkan keadilan dan ke-dhabit-annya, baik sifatnya yang dihubungkan itu selafadz (dengan mengulangnya) maupun semakna, misalnya:
ثبت ثبت  = orang yang teguh (lagi) teguh, yaitu teguh dalam pendiriannya.
ثقة ثقة          = orang yang tsiqah (lagi) tsiqah, yaitu yang sangat dipercaya.
حجة حجة           = orang yang ahli (lagi) petah lidahnya.
ثبت ثقة   = orang yang teguh (lagi) tsiqah, yaitu teguh dalam pendiriannya dan kuat hafalannya.
حافظ حجة        = orang yang hafidz (lagi) petah lidahnya.
ضابط متقن          = orang yang kuat ingatannya (lagi) meyakinkan ilmunya.
3)      Tingkatan ketiga, menunjukkan keadilan dengan suatu lafadz yang mengandung arti ‘kuat ingatan’, misalnya:
ثبت     = orang yang teguh (hati-hati lildahnya).
متقن    = orang yang meyakinkan ilmunya.
ثقة      = orang yang tsiqah.
حافظ   = orang yang hafidz (kuat hafalannya).
حجة    = orang yang petah lidahnya.
4)      Tingkatan keempat,menunujkkan keadilan dan ke-dhabit-an, tetapi dengan lafadz yang tidak mengandung arti ‘kuat ingatan dan adil’ (tsiqah), misalnya:
صدوق             = orang yang sangat jujur
ماء مون           = orang yang dapat memegang amanat
لا باء س به       = orang yang tidak cacat
5)      Tingkatan kelima, menunjukkan kejujuran rawi, tetapi tidak diketahui ke-dhabit-an, misalnya:
محلة الصدق      = orang yang berstatus jujur
جيد الحديث        = orang yang baik haditsnya
حس الحديث       = orang yang bagus haditsnya
مقارب الحديث    = orang yang haditsnya berdekatan dengan hadits lain yang tsiqah
6)      Tingkatan keenam, menunujukka arti ‘mendekati cacat’. Seperti sifat-sifat tersebut di atas yang diikuti dengan lafadz “Insya Alla”, atau lafadz tersebut di-tashir-kan (pengecilan arti), atau lafadz itu dikaitkan dengan suatu pengharapan, misalnya:
صدوق ان شاءالله                                    = orang yang jujur, insya Allah
فلان ارجو بان لا باء س به            = orang yang diharapkan tsiqah
فلان صويلج                              = orang yang sedikit keshalihannya
فلان مقبول حديثة                        = oranng yang diteruma hadits-haditsnya
Para ahli ilmu mempergunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Adapun hadits-hadits para rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan kelima dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadits periwayat lain.
Kemudian, tingkatan dan lafadz-lafadz untuk men-tajrih rawi-rawi, yaitu;
1)      Tingkatan pertama, menunjuk pada keterlaluan si rawi tentang cacatnya dengan menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk af’alu al ta’dil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenisnya, misalnya:
اوضع الناس                  = orang yang paling dusta
اكذب الناس                    = orang yang paling bohong
اليه المنتهى في الوضع      = orang yang paling menonjol kebohongannya
2)      Tingkatan kedua, menunjukkan sangat cacat dengan menggunakan lafadz-lafadz berbentuk sighat muballaghoh, misalnya:
كذاب                            = orang yang pembohong
وضاع                         = orang yang pendusta
دجال                           = orang yang penipu
3)      Tingkatan ketiga, menunjuk kepada tuduhan dusta, bohong atau sebagainya, mislanya:
فلان متهم بالكذب             = orang yang dituduh bohong
او متهم بالوضع              = orang yang dituduh dusta
فلان فيه النظر                = orang yang perlu diteliti
فلان ساقط                     = orang yang gugur
فلان ذاهب الحديث           = orang yang haditsnya telah hilang
فلان متروك الحديث         = orang yang ditinggalkan haditsnya
4)      Tingkatan keempat, menunjukkan sangat lemahnya, misalnya:
مطروح الحديث              = orang yang dilempar haditsnya
فلان ضعيف                  = orang yang lemah
فلان مردود الحديث          = orang yang ditolak haditsnya
5)      Tingkatan kelima, menunjuk kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hafalannya, misalnya:
فلان لايحتج به               = orang yang tidak dapat dibuat hujjah haditsnya
فلان مجهول                  = orang yang tidak dikenal haditsnya
فلان منكر الحديث            = orang yang mungkar haditsnya
فلان مضطرب الحديث      =orang yang kacau haditsnya
فلان واه                        = orang yang banyak duga-duga
6)      Tingkatan keenam, menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjuk kelemahannya, tetapi sifat-sifat itu berdekatan dengan adil, misalnya:
ضعف حديثه        = orang yang di-dha’if-kan haditsnnya
فلان مقال فيه        = orang yang diperbincangkan
فلان فيه خلف       = orang yang disingkiri
فلان لين              = orang yang lunak
فلان ليس بالحجة   = orang yang tidak dapat digunakan hujjah haditsnya
فلان ليس بالقوي   = orang yang tidak kuat
Orang yang di-tajrih menurut tingkat pertama sampai dengan tingkat keempat, haditsnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang di-tajrih-kan menurut tingkatan kelima dan keenam, haditsnya masih dapat diapakai sebagai i’tibar (tempat pembanding).
I.         Metode Untuk Mengetahui Keadilan Dan Kecacatan Rawi Dan Masalah-Masalahnya.
Keadilan seorang perawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan.
1.   Dengan kepopuleran dikalangan para ahli ilmu bahwa ia dikenal sebagai orang yang adil (bisy-syuhrah).
2.    Dengan pujian dari seorang yang adil (tazkiyah), yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil yang semula rawi yang di-ta’dil-kan itu belum terkenal sebagai rawi yang adil.
  
Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah ini dapat dilakukan oleh;
1.  Seorang rawi yang adil. Jadi, tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang men-ta’dil-kan sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat hadis.
2. Setiap orang yang dapat diterima periwayatannya, bai laki-laki maupun perempuan, baik orang yang merdeka maupun budak, selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Penetapan tentang kecacatan seorang rawi juga dapat ditempuh melalui dua jalan, yaitu;
1.    Berdasarkan berita tentang ketenaran rawi dalam keaibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasik atau pendusta dikalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan. Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
2.    Berdasarkan pen-tajrih-an dari seorang yang adil, yang mengetahui sebab-sebab dia cacat. Demikian ketetapan yang dipegang muhaditsin, sedangkan menurut para fuqoha, sekurang-kurangnya harus di tajrih oleh dua orang laki-laki yang adil[8].
BAB III
PENUTUP
1.              Kesimpulan
Ilmu jarh adalah kecacatan pada perawi hadist disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedabitan perawi. Jadi ilmu jarh adalah ilmu yang mempelajari seluk-beluk para perawi hadits yang meliputi perkataan dan perbuatan dalam mendapatkan dan menjaga hadits. Ilmu ta’dil adalah lawan dari al- jarh, yaitu pembersihan atau pensucian perawi dan ketetapan, bahwa ia adil atau dabit. Pernyataan bahwa seorang perawi bersih dari sifat-sifat yang membuat riwayatnya ditolak. Sehingga dengan ta’dil ini riwayatnya bisa diterima dikalangan umat islam.
2.                   Saran
Dengan mempelajari kedua ilmu ini, maka jelaslah para perawi yang bisa diterima riwayatnya tanpa ada keraguan lagi. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dijadikan referensi bagi para peminat hadits dalam menentukan sikap pada sebuah hadits. Tentunya makalah ini masih banyak kekurangan dengan kedhaifan penulis. Untuk itu penulis sangat mengharapkan masukan dan saran yang sangat membantu penyempurnaan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua umat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qaththan, Syaikh Manna’. 2005. Pengantar Studi Ilmu Hadits. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar).
Rahman, Fatchur. 1974. Ikhtisar Musthalahul Hadits. (Bandung: PT. Alma’arif)..
Solahudin. M.,  & Agus Suyadi. 2009. Ulumul Hadis. (Bandung,: CV. Pustaka Setia).
Sumbulah, Umi. 2008. Kritik Hadis Pendekatan Historis Metodologis. (Malang: UIN-Malang Press.)
Lhienaa,         “Al-Jarh         wa       Al-Ta’dil Hadits”, (http://catatanbolpoint.wordpress.com/2011/10/31/al-jarh-wa-al-tadil-hadits/), 31 Senin Okt 2011. Diakses 1 Mei 2012.