Kamis, 01 Januari 2015

Buruh Ancam Demo Besar-besaran Bila UMP 2015 Tak Direvisi

Forum Buruh Jakarta (FBDKI) mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015.

Perwakilan FBDKI dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tuwarno mengatakan desakan ini didasari surat yang disampaikan Disnakertrans No.5743/-1.834-1 tertangggal 26 November 2014, yang menyebutkan jika Disnakertrans telah menyampaikan aspirasi Forum Buruh DKI untuk merevisi UMP DKI dengan pertimbangan adanya dampak kenaikan BBM yang belum masuk perhitungan UMP DKI 2015 di Pergub No.176 Tahun 2014.

Buruh pun menagih janji Biro Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta yang rencananya akan merevisi UMP dengan mekanisme sidang perundingan dewan pengupahan kembali.

"Dan harapan kami dalam sidang dewan pengupahan tersebut bukan hanya membahas masalah revisi UMP DKI saja tetapi membahas juga permasalahan  Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dalam satu paket pembahasan agar kebijakan gubernur tentang pengupahan jadi satu kebijakan yang akan di berlakukan di awal 2015," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Sementara itu, Koordinator Forum Buruh Jakarta Mohammad Toha menyatakan para buruh tidak mendapatkan kepastian secepatnya terkait revisi UMP dan UMSP DKI Jakarta, maka pada Rabu (10/126/2014) besok, pihaknya akan mengerahkan 10 ribu masa untuk menuju Balaikota DKI.

"Kami bukan saja hanya meminta Gubernur melakukan revisi UMP dan UMSP namun pihak Asisten Perekonomian dan Adminsitrasi Sekda Prov DKI Jakarta sebagai pimpinan dibidang ketenagakerjaan dan kebijakan upah di DKI Jakarta harus bertanggung jawab terhadap perubahan tersebut," kata dia.

Adapun tuntutan Forum Buruh DKI Jakarta sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh asisten perekonomian dan adminsitrasi Sekda Provinsi DKI adalah :

1. Segera meminta Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk melakukan sidang revisi UMP DKI dan Penetapan UMSP DKI 2015 paling lambat pada hari Jumat (12/12/2014) dengan besaran UMP sebesar Rp 3 juta dan UMSP sebesar 5 persen-20 persen dari UMP.

2. Penetapan Pergub UMP dan UMSP dalam satu paket kebijakan setelah dilakukan perubahan atau revisi UMP dan penetapan UMSP 2015.

3. Merekomendasikan nilai UMSP 2015 minimal 5 persen-20 persen dari nilai UMP yang direvisi.(Dny/Nrm)

0 komentar:

Posting Komentar