TOPIK Macam Dasar Negara dan Konstitusi
A. Dasar Negara : Pengertian , Substansi,
dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar Negara
Macam Dasar Negara dan Konstitusi – Yaitu ajaran atau
teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati)
mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di
dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan
bersama dalam suatu negara.
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata
“dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara
(dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar
negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional,
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma
tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana
tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR
No.IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum
dalam TAP.MPR No.XVIII/MPR/1998.
2. Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar
negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan
pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada
persamaan dan ada perbedaannya.
3. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara
dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya
negara
Pemikiran yang mendalam tentang
dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh
karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan
negara
Negara didirikan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan
para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak
dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya
bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar warga
negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi
dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi
perhubungan antarwarga negara.
0 komentar:
Posting Komentar