LEMBAR PENGESAHAN
Laporan Praktik Kerja Industri ini telah disetujui dan disahkan pada Tanggal
11 Juni 2013
Di KPKNL MATARAM
Pembimbing dari Sekolah Pembimbing DU/DI
Drs.Subardi Rifaid.,SE
NIP :1963070419920201001 NIP : 195810121985031002
Mengetahui
An.Kepala Sekolah
An.Kepala Sekolah
Ketua Program Keahlian Akuntansi
Sainun,Sos.M.Ak
NIP:19661231199405100
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr...Wb...
Puji syukur kita haturkan atas kehadirat Allah.SWT Tuhan yang maha Esa, atas rahmat dan karunianya yang senantiasa selalu menyertai seluruh tugas dan tanggung jawab, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan
pelaksanaan Praktek kerja industri (Prakerin) sesuai dengan ketentuan
dan waktu yang ditentukan walau masih sangat sederhana. Laporan ini
disusun berdasarkan pengalaman dan ilmu yang saya peroleh selama
melaksanakan Praktek kerja industri (Prakerin).
Laporan
pelaksanaan Praktek kerja industri (Prakerin) yang telah saya susun
ini, di buat sebagai syarat mutlak untuk dapat menyelesaikan Praktek
kerja industri (Prakerin), sesuai dengan tuntutan kurikulum dan untuk
dapat memperoleh nilai praktek kejuruan selama (dua) bulan pelaksanaan
praktek di Dunia Usaha dan Dunia Industri/Instansi Pemerintah, sesuai
dengan keahlian atau jurusan pada SMK Negeri 2 MATARAM.
Adapun
kendala-kendala yang sering saya hadapi dalam menjalani Praktek kerja
industri (Prakerin) dan penyusunan laporan ini. Namun,saya dapat
menyelesaikan prakerin dan dapat menyusun laporan ini. Berkaitan dengan
hal tersebut, saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak
tersebut, yakni :
1. Bapak DRS, Sahnan selaku kepala SMK Negeri 2 MATARAM
2. Bapak Sulman Haris, S.Ag selaku Wakasek Kesiswaan
3. Bapak DRS, Subardi Wakasek Kurikulum
4. Bapak Sainun, S.Sos.,M.Ak selaku Kaprog Akuntansi
5. Ibu Nurjanah, Spd selaku Wali kelas Akuntansi
6. Bapak/Ibu
Dewan Guru SMKN 2 Mataram yang senantiasa mendidik, mensehati,
memberikn motivasi, inovasi dan membimbing saya sehingga saya telah
mampu melaksanakan prakerin dengan baik.
7. Bapak Syukri Ashhadhy Selaku Pimpinan (KPKNL MATARAM)
8. Bapak Rifaid, SE selaku pembimbing untk melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) selama 2 bulan.
9. Bapak Fredy Himarwanto, SH Selaku kepala Seksi Hukum dan Informasi
Bapak Kardim NS
Bapak Tri Cahyono
Ibu Sukma Atvelensi(Putri)
Bapak Sahman
Selaku
Anggota Seksi hukm dan Informasi serta seluru karyawan KPKNL Mataram
yang telah memberikan masukan pikiran, nasehat dan cara-cara pemecahan
masalah sehingga selesainya pelaksanaan prakerin dan pnyusunan laporan
10. Kedua
orag tua saya yang telah mendidik,membesarkan dan telah banyak
mencurahkan kerigat dan air mata seraturut berdoa untuk keberhasilan
studi ini.
Saya
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi
kesempurnaan laporan ini dan sebagai acuan bagi saya untuk bisa
melangkah lebih maju lagi di masa depan .
Akhir
kata , saya berharap agar laporan ini ,dapat bermanfaat bagi
perkembangan dunia usaha dan industri instansi pemerintah serta saya
pribadi ,agar kegiatan prakrin menjadi kegiatan yang bermanfaat secra
menyeluruh.
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................i
Lembar Pengesahan.........................................................................ii
Kata Pengantar...............................................................................iii
Daftar Isi.........................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Prakrin..........................................................06
1.2. Rumusan Masalah Perakrin(materi kejuruan).........................07
1.3. Tujuan Prakrin......................................................................09
BAB II PROSES PELAKSANAAN PERAKRIN
1.1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Prakrin………….…..…….10
2.2. Sejarah &VISI MISI KPKNL .............................................11
2.3. Struktur Organisasi ............................................................16
2.4. Kajian Teori........................................................................18
2.5. Implementasi Materi............................................................34
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan..........................................................................36
3.2. Saran-Saran.........................................................................37
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang PRAKRIN
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) adalah salah satu penyelenggaraan pendidikan keahlian
profesional yang memadukan sistematik dan sinkron antara program
pendidikan di sekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui
kegiatan bekerja secara langsung dengan dunia kerja secara terarah untuk
membentuk keahlian dan mental siswa.
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) dilaksanakan selama dua (2) bulan, kegiatan sehari hari siswa dapa mengelola dokumen transaksi piutang Negara(BKPN).Selain itu siswa membantu kegiatan karyawan yang lain Sehingga program keahlian Akuntansi, pihak sekolah telah bekerjasama dengan KANTOR KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Mataram
sebagai salah satu tempat dilaksankannya Praktik Kerja Industri. Hal
ini dilaksanakan dalam mencapai kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan Negri 2 Mataram, dalam mencapai tujuan yang relevan antara dunia pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja.
Berdasarkan struktur program kurikulum SMKN 2 Mataram bahwa
setiap siswa yang akan melanjutkan ke semester berikutnya harus
melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di industri-industri
maupun lembaga-lembaga
swasta. Praktik Kerja Industri di laksanakan dengan harapan sebagai
siswa yang nantinya lulus, dapat menerapkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan yang diterima oleh sekolah, sehingga apabila di kemudian
hari siswa bekerja di perusahaan dapat mengembangkannya.
Kegiatan
penyelenggaraan PRAKERIN diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan
etos kerja siswa yang meliputi : kemampuan bekerja, motivasi kerja,
inisiatif, kreativitas, disiplin dan kerajinan dalam bekerja.
1.2 RUMUSAN MASALAH PRAKRIN (MATERI KEJURUAN )
Perumusan masalah merupakan kegiatan awal dari, praktek kerja industri dan merupakan salah satu ilmu kejuruan yang melatih kita untuk menerapkan ilmu-ilmu tersebut yang di dalam dunia nyata. Di anatranya.
v Mengelola Dokumen Transaksi BKPN.
v Penjelasan sistem kegiatan kerja
v Berkas di ambil di bagian gudang HI di sesuaikan dengan urutan nomor.
v Setiap berkas BKPN harus tercantum No Register.
v Setiap berkas terdapat nama penanggung hutang serta Alamat.
v Setiap berkas terdapat nama Penyerahan Hutang seperti nama BANK dan Alamat.
v Serta nilai penyerahan terdapat hak PP ,hak PP yang di Peroleh yaitu 10% dari Saldo Hutang.
v Setelah itu di kembalikan lagi ke gudang lalu di arsipkan kembali sesuai dengan urantan nomor
Sehingga siswa dituntut untuk terjun langsung oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negri 2
Mataram dalam dunia kerja.Berdasarkan latar belakang masalah yang saya diuraikan sekilas, maka rumusan masalahnya yang saya uraikan adalah;
1.Mengelola dokumen Transaksi
1.1 Mengidentifikasi dokumen transaksi
1.2 Memferifikasi dokumen transaksi
1.3 Memperoses dokumen transaksi
1.4 Mengarsipkan dokumen transaksi
1.3 TUJUAN PRAKRIN
Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) ditunjukan untuk membentuk supaya memiliki professional kerja antara lain :
1. Meningkatkan, memperluas dan menetapkan keterampilan yang membentuk kemampuan siswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan program keahlian dan disiplin ilmunya.
2. Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan siswa professional yang diperlukan siswa untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
3. Meningkatkan pengalaman siswa pada aspek-aspek usaha yang potensial dalam lapangan kerja.
4. Memberikan kesempatan pada siswa untuk memasyarakatkan diri pada sesuatu atau iklim lingkungan kerja yang sebenarnya, baik sebagai pekerja maupun sebagai pekerja mandiri, terutama yang berkenaan dengan disiplin kerja.
5. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan proses peyerapan teknologi baru dari lapangan ke sekolah dan sebaliknya.
6. Memperoleh masukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kesesuaian pendidikan kejuruan.
7. Menjalin kerjasama dengan dunia usaha secara institusional untuk memberikan peluang masuk dan ditempatkannya alumni.
BAB II
PEROSES PLAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
2.1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Prakrin
Waktu prakrin
Saya melaksanakan PRAKRIN di Mulai pada tanggal 11 April 2013-11 Juni 2013.
Hari Jam masuk Jam Istrahat Jam Pulang
Senin-kamis 08.00 WITA. 12.30-14.00 WITA. 17.00 WITA.
Jum’at 07.00 WITA. 11.00-14.00 WITA. 17.15 WITA.
Tempat Pelaksanaan Prakrin.
Saya melaksanakan Prakrin di KANTOR KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Mataram.(KPKNL)
Alamat .JL.Pendidikan No24 Mataram Telp.Fax (0370) 622286.
2.2. SEJARAH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945, pemerintah menggulirkan program
pengucuran atau pemberian pinjaman dana untuk kredit bagi para pengusaha
kecil dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat pasca
penjajahan. Kebijakan ini digariskan oleh Panitia Pemikir Siasat Ekonomi
yang didirikan oleh Muhammad Hatta pada tahun 1946.
Dalam
perkembangannya, pengucuran atau pinjaman dana yang diberikan oleh
pemerintah tersebut tidak dapat dikembalikan tepat pada waktunya, bahkan
dana tersebut menjadi kredit macet. Bila keadaan tersebut tidak segera
dilakukan langkah pengamanan, maka dikhawatirkan akan sangat merugikan
keuangan dan kekayaan negara yang selanjutnya akan memperlambat
pertumbuhan perekonomian negara. Atas dasar pertimbangan tersebut dan
mengingat sistem penyelesaian perkara yang ada pada saat itu berdasarkan
Pasal 195 HIR tidak mampu melakukan fungsinya dalam melakukan
pengamanan terhadap keuangan dan kekayaan negara, maka berdasarkan
Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor
Kpts/Peperpu/0241/1958 tanggal 6 April 1958 dibentuk Panitia
Penyelesaian Piutang Negara (P3N) dengan tugas melakukan penyelesaian
piutang Negara dengan cara Parate Eksekusi (melaksanakan sendiri
putusan-putusannya seperti surat paksa, sita, lelang, dan keputusan
hukum lainnya tanpa harus meminta bantuan lembaga peradilan).
Berdasarkan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, negara Indonesia kembali ke
keadaan tertib sipil yang dimulai pada tanggal 16 Desember 1960. Dalam
situasi tertib sipil tersebut, maka dasar hukum yang memayungi Keputusan
Penguasa Perang Pusat (yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
menjadi tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, seluruh
Keputusan
Penguasa Perang Pusat berikut semua aturan pelaksanaannya tidak akan
berlaku lagi. Namun demikian, tugas dan kewenangan P3N untuk
menyelesaikan piutang negara secara cepat dan efisien masih dipandang
relevan untuk tetap dilaksanakan. Oleh karena itu, sebelum Keputusan
Penguasa Perang Pusat tersebut dicabut, maka dipandang perlu untuk
menyusun suatu ketentuan pengganti yang dapat mempertahankan eksistensi
tugas dan kewenangan pengurusan piutang negara yang cepat dan efisien.
Pada
tanggal 14 Desember 1960 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Berdasarkan
Undang-Undang tersebut pemerintah membentuk Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) sebagai pengganti P3N. Guna melestarikan dan mempertahankan eksistensi kewenangan P3N, maka PUPN juga diberikan kewenangan Parate Eksekusi dalam melaksanakan tugasnya.
Pada
tahun 1971 penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi
cukup banyak, namun struktur organisasi dan sumber daya manusia PUPN
terbatas. Oleh karena itu,berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus
penyelesaian piutang negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia
interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan
piutang negara. Sebagai penjabaran Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
1976 tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana
tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas)
BUPN.
Meningkatnya
piutang negara yang pengurusannya diserahkan kepada BUPN menandakan
makin banyaknya piutang negara yang bermasalah (macet), baik berasal
dari perbankan yang mempunyai agunan maupun non perbankan. Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah memandang perlu mengeluarkan
suatu kebijakan guna mempercepat proses pelunasan piutang negara. Untuk
itu diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang
menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga
terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN).
Sebagai
tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, Menteri
Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N),
sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara
(KLN). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000
yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
Untuk
menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor operasional, maka Kantor
Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara
(KLN) dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pengurusan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN).Penyatuan ini dikukuhkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang
Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
Pada
tahun 2006 terjadi penataan organisasi di lingkungan Departemen
Keuangan dimana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang
digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat
Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) DJPb, sehingga
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) berubah menjadi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan organisasi
tersebut, maka KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang
kekayaan negara dan penilaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini merupakan salah
satu hasil Reformasi Birokasi yaitu penyatuan fungsi-fungsi yang sejenis
ke dalam satu unit Eselon I.
Unit
kerja Kantor Pusat DJKN terdiri dari 8 unit eselon II, yaitu:
Sekretariat, Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Kekayaan Negara
Dipisahkan, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain,
Direktorat Penilaian, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi, Direktorat Lelang, dan Direktorat Hukum dan Hubungan
Masyarakat. Selain itu, DJKN juga mempunyai unit kerja vertikal yang
tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 17 Kantor Wilayah dan
70 KPKN
ISI DAN MISI KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
VISI
Ø Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
Ø Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran,dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
Ø Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
Ø Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
Ø Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
Ø Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ø Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif
sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat.
2.3 STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Kantor Kekayaan Negara dan Lelang
Struktur
organisasi adalah sistem saling pengaruh-mempengaruhi antara orang
dalam kelompok kerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang sama.
Tujuan organisasi secara keseluruhan tidak mungkin dijalankan oleh seorang tertentu saja. Salah satu aspek pengorganisasian adalah penetapan seksi-seksi sesuai dengan tugasnya.
Struktur
organisasi menunjukkan bagaimana seksi-seksi di dalamnya
dikoordinasikan bersama-sama disuatu jalur wewenang dan tanggung jawab.
Struktur organisasi adalah penggambaran secara grafik yang menggambarkan
struktur kerja dari suatu struktur organisasi. Struktur organisasi
hanya dapat mewujudkan hubungan wewenang yang formal saja dan tidak
dapat menggambarkan seberapa besar wewenang, tanggung jawab dan
deskripsi pekerjaan yang terinci. Adapun struktur organisasi yang ada di
Kantor Kekayaan Negara dan Lelang.
Struktur Organisasi Kantor Kekayaan Negara dan Lelang
Kelompok jabatan fungsional
Jurusita piutang negara
Jabatan lelang
Pemeriksaan piutang negara
Penilai internal
|
2.4.Kajian Teori Prakrin
MENGELOLA DOKUMEN TRANSAKSI
1.1. Mengidentifikasi dokumen transaksi
A. Pengertian Bukti Transaksi
Traksaksi
adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan
mempengaruhi posisi keuangan. Setiap transaksi harus dibuatkan
keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kwitansi dan
disebut dengan Bukti Transaksi. Dalam akuntansi suatu transaksi diukur
dengan satuan mata uang. Oleh sebab itu transaksi-transaksi yang
bernilai uang saja yang dicatat dalam akuntansi. Jadi yang dimaksud
transaksi dalam akuntansi dalam arti yang spesifik yaitu transaksi yang
mempengaruhi posisi keuangan. Karena hal tersebut yang disebut dokumen
transaksi dalam akuntansi adalah dokumen transaksi yang mempengaruhi
posisi keuangan. Ini adalah satu perbedaan sistem informasi akuntansi
dengan sistem informasi manajemen, dimana transaksi dalam sistem
informasi manajemen adalah semua kejadian yang melibatkan unser
lingkungan baik yang berpengaruh maupun tidak berpengaruh terhadap
posisi keuangan.
Pada perusahaan besar yang transaksinya dalam jumlah besar terutama pada transaksi pembelian, perlu dilakukan pengawasan, pemeriksaan baik terahadap kwantitas maupun kwalitas. Untuk setiap pembelian dibuatkan surat permintaan pembelian (Purchase Request) selanjutnya Order pembelian (Purchase Order). Sampai disini belum ada transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan dengan demikian dua dokumen tersebut tersebut adalah dokumen akuntansi yang tidak termasuk dalam bukti transaksi. Dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai dikumen referensi.
Pada perusahaan besar yang transaksinya dalam jumlah besar terutama pada transaksi pembelian, perlu dilakukan pengawasan, pemeriksaan baik terahadap kwantitas maupun kwalitas. Untuk setiap pembelian dibuatkan surat permintaan pembelian (Purchase Request) selanjutnya Order pembelian (Purchase Order). Sampai disini belum ada transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan dengan demikian dua dokumen tersebut tersebut adalah dokumen akuntansi yang tidak termasuk dalam bukti transaksi. Dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai dikumen referensi.
Dalam
proses penerimaan barang/jasa dibuatkan “Surat Bukti Penerimaan” atau
apapun nama nya sesuai dengan barang atau jasa yang diterima bisa juga
“Berita Acara Penerimaan” yang memuat informasi tentang kwantitas dan
kwalitas serta menunjukan identifikasi dokumen pengantar supplier dan
identifikasi dokument pembelian. Surat bukti penerimaan menunjukan
pengaruhnya terhadap posisi keuangan, yaitu penambahan terhadap aset
atau biaya. Surat bukti penerimaan ini adalah dokumen akuntansi yang
tergolong bukti transaksi.
Hal
yang spesifik dalam membuat bukti transaksi adalah bahwa setiap membuat
bukti transaksi dengan sistem komputer, pada saat itu data tersimpan
dalam sistem komputer. Data yang tersimpan tersebut selanjutnya diolah
oleh sistem komputer menjadi informasi yang berguna. Tidak demikian
halnya dengan sistem akuntansi manual dimana data dicatat secara
berulangkali dari bukti transaksi sehingga menimbulkan kesan bahwa
akuntansi itu sulit dan membuat jenuh.
B. Macam-Macam Bukti Pencatatan
1. Bukti Transaksi Intern
Bukti
transaksi intern adalah bukti transaksi yang khusus di buat oleh intern
dan dibuat untuk intern perusahaan. Yang termasuk bukti intern sebagai
berikut.
Bukti Kas Keluar
Bukti
kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang
tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran
utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
Contoh;
Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan
Contoh;
Bukti Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.
Contoh;
2. Bukti Transaksi Ekstern
Bukti
ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak
di luar perusahaan. Misalnya, bukti pengeluaran kas, faktur pembelian /
penjualan dan pembayaran upah Berikut contoh bukti eksteren
Cek
Cek
Adalah surat perintah kepada bank sebesar jumlah yang tercantum dalam
cek tersebut kepada seseorang atau orang yang membawa cek tersebut. Cek
dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di bank dan pengeluaran cek
ditujukan kepada orang yang dikehendakinya.
Contoh;
Transaksi
pembelian ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam
penjualan. Transaksi pembelian barang dapat dilakukan dengan 2 cara
pembayaran yaitu: pembelian tunai dan pembelian kredit. Bukti transaksi
yang diperlukan untuk pembelian tunai maupun kredit hampir sama
perbedaannya hanya pada pembelian tunai pembeli menerima
Bukti transaksi dari penjual
yaitu nota kontan dan kuitansi sedangkan pada pembelian kredit pembeli
hanya menerima faktur saja dari pihak penjual. Administrasi lain yang
diperlukan selain itu antara lain bukti permintaan, surat pesanan,
penerimaan barang dan kartu persedia.
Nota kontan
Nota adalah bukti transaksi penjualan atau pembelian barang secara tunai.
Contoh;
Kwitansi
Kuitansi
Adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima
uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Contoh:
Nota Kredit
Nota
kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan
langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan
oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak
cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
Contoh;
Nota Debet
Nota debet adalah bukti transaksi pengembalian barang yang dibuat oleh pihak pembeli.
Nota debet adalah bukti transaksi pengembalian barang yang dibuat oleh pihak pembeli.
Contoh;
Faktur
Faktur
Adalah bukti pembelian atau penjualan barang secara kredit yang dibuat
oleh pihak penjual dan diberikan kepada pihak pembeli.
Contoh;
Voucher
Voucher, yaitu bukti yang dibuat perusahaan atas pengeluaran kas yang tidak
berhubungan dengan pembelian.
Contoh ;
0 komentar:
Posting Komentar