Minggu, 21 Desember 2014

LAPORAN PRAKRIN SMKN 2 MATARAM

LEMBAR PENGESAHAN
Laporan Praktik Kerja Industri ini telah disetujui dan disahkan pada Tanggal
11 Juni 2013

Di KPKNL MATARAM
Pembimbing dari Sekolah                                             Pembimbing DU/DI

Drs.Subardi                                                                Rifaid.,SE
NIP :1963070419920201001                                      NIP : 195810121985031002

Mengetahui
An.Kepala Sekolah
Ketua Program Keahlian Akuntansi

Sainun,Sos.M.Ak
                                          NIP:19661231199405100
                                    KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr...Wb...
Puji syukur kita haturkan atas kehadirat Allah.SWT Tuhan yang maha Esa, atas rahmat dan karunianya yang senantiasa  selalu menyertai  seluruh  tugas dan tanggung jawab, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan pelaksanaan Praktek kerja industri (Prakerin) sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditentukan walau masih sangat sederhana. Laporan ini disusun berdasarkan pengalaman dan ilmu yang saya peroleh selama melaksanakan Praktek kerja industri (Prakerin).
Laporan pelaksanaan Praktek kerja industri (Prakerin) yang telah saya susun ini, di buat sebagai syarat mutlak untuk dapat menyelesaikan Praktek kerja industri (Prakerin), sesuai dengan tuntutan kurikulum dan untuk dapat memperoleh nilai praktek kejuruan selama (dua) bulan pelaksanaan praktek di Dunia Usaha dan Dunia Industri/Instansi Pemerintah, sesuai dengan keahlian atau jurusan pada SMK Negeri 2 MATARAM.
            Adapun kendala-kendala yang sering saya hadapi dalam menjalani Praktek kerja industri (Prakerin) dan penyusunan laporan ini. Namun,saya dapat menyelesaikan prakerin dan dapat menyusun laporan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak tersebut,  yakni :
1.      Bapak DRS, Sahnan selaku kepala SMK Negeri 2 MATARAM
2.      Bapak Sulman Haris, S.Ag selaku Wakasek Kesiswaan
3.      Bapak DRS, Subardi Wakasek Kurikulum
4.      Bapak Sainun, S.Sos.,M.Ak selaku Kaprog Akuntansi
5.      Ibu Nurjanah, Spd selaku Wali kelas Akuntansi


6.      Bapak/Ibu Dewan Guru SMKN 2 Mataram yang senantiasa mendidik, mensehati, memberikn motivasi, inovasi dan membimbing saya sehingga saya telah mampu melaksanakan prakerin dengan baik.
7.      Bapak Syukri Ashhadhy Selaku Pimpinan (KPKNL MATARAM)
8.      Bapak Rifaid, SE selaku pembimbing untk melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin) selama 2 bulan.
9.      Bapak Fredy Himarwanto, SH Selaku kepala Seksi Hukum dan Informasi
Bapak Kardim NS
Bapak Tri Cahyono
Ibu Sukma Atvelensi(Putri)
Bapak Sahman
Selaku Anggota Seksi hukm dan Informasi serta seluru karyawan KPKNL Mataram yang telah memberikan masukan pikiran, nasehat dan cara-cara pemecahan masalah sehingga selesainya pelaksanaan prakerin dan pnyusunan laporan
10.  Kedua orag tua saya yang telah mendidik,membesarkan dan telah banyak mencurahkan kerigat dan air mata seraturut berdoa untuk keberhasilan studi ini.

Saya menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan laporan ini dan sebagai acuan bagi saya untuk bisa melangkah lebih maju lagi di masa depan .
Akhir kata , saya berharap agar laporan ini ,dapat bermanfaat bagi perkembangan dunia usaha dan industri instansi pemerintah serta saya pribadi ,agar kegiatan prakrin menjadi kegiatan yang bermanfaat secra menyeluruh.
                                                                                                              Penulis

DAFTAR ISI  

           Halaman Judul ................................................................................i
Lembar Pengesahan.........................................................................ii
Kata Pengantar...............................................................................iii
Daftar Isi.........................................................................................iv
           
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Prakrin..........................................................06
1.2. Rumusan Masalah Perakrin(materi kejuruan).........................07
1.3. Tujuan Prakrin......................................................................09

BAB II PROSES PELAKSANAAN PERAKRIN
                      1.1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Prakrin………….…..…….10
2.2. Sejarah &VISI MISI KPKNL .............................................11
2.3. Struktur Organisasi ............................................................16
2.4. Kajian Teori........................................................................18
2.5. Implementasi Materi............................................................34

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan..........................................................................36
3.2. Saran-Saran.........................................................................37


BAB I
PENDAHULUAN

         1.1. Latar Belakang PRAKRIN
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) adalah salah satu penyelenggaraan pendidikan  keahlian profesional yang memadukan sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja secara langsung dengan dunia kerja secara terarah untuk membentuk keahlian dan  mental siswa.

           Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) dilaksanakan selama dua (2) bulan, kegiatan sehari hari  siswa dapa mengelola dokumen transaksi  piutang Negara(BKPN).Selain itu siswa membantu kegiatan karyawan yang lain Sehingga  program keahlian Akuntansi, pihak sekolah telah bekerjasama dengan KANTOR KEKAYAAN NEGARA dan  LELANG Mataram sebagai salah satu tempat dilaksankannya Praktik Kerja Industri. Hal ini dilaksanakan dalam mencapai kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan Negri 2 Mataram, dalam mencapai tujuan yang relevan antara dunia pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja.

               Berdasarkan struktur program kurikulum SMKN 2 Mataram bahwa setiap siswa yang akan melanjutkan ke semester berikutnya harus melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di industri-industri maupun lembaga-lembaga swasta. Praktik Kerja Industri di laksanakan dengan harapan sebagai siswa yang nantinya lulus, dapat menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diterima oleh sekolah, sehingga apabila di kemudian hari siswa bekerja di perusahaan dapat mengembangkannya.

Kegiatan penyelenggaraan PRAKERIN diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan etos kerja siswa yang meliputi : kemampuan bekerja, motivasi kerja, inisiatif, kreativitas, disiplin dan kerajinan dalam bekerja.

1.2  RUMUSAN MASALAH PRAKRIN  (MATERI KEJURUAN )
Perumusan masalah merupakan kegiatan awal dari, praktek kerja industri dan merupakan salah satu ilmu kejuruan yang melatih kita untuk menerapkan ilmu-ilmu tersebut  yang di dalam  dunia nyata. Di anatranya.
v  Mengelola Dokumen Transaksi BKPN.
v  Penjelasan sistem kegiatan kerja
v  Berkas di ambil di  bagian gudang HI di sesuaikan dengan urutan nomor.
v  Setiap berkas BKPN  harus tercantum No Register.
v  Setiap berkas terdapat nama penanggung hutang serta Alamat.
v  Setiap berkas terdapat nama Penyerahan Hutang seperti nama BANK dan Alamat.
v  Serta nilai penyerahan terdapat hak PP ,hak PP yang di Peroleh yaitu 10% dari Saldo Hutang.
v  Setelah itu di kembalikan lagi ke gudang lalu di arsipkan kembali sesuai dengan urantan nomor
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Sehingga  siswa dituntut untuk terjun langsung oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negri   2
Mataram dalam dunia kerja.Berdasarkan latar belakang masalah yang saya diuraikan sekilas,  maka rumusan masalahnya yang saya uraikan   adalah;

 1.Mengelola dokumen Transaksi
1.1   Mengidentifikasi dokumen transaksi
1.2   Memferifikasi dokumen transaksi
1.3   Memperoses dokumen transaksi
1.4   Mengarsipkan dokumen transaksi

 1.3 TUJUAN PRAKRIN
Praktek  Kerja  Industri  (  PRAKERIN  )  ditunjukan  untuk  membentuk  supaya  memiliki  professional  kerja  antara  lain  :
1.      Meningkatkan,  memperluas  dan  menetapkan  keterampilan yang membentuk     kemampuan  siswa sebagai  bekal  untuk  memasuki  lapangan  kerja  yang  sesuai  dengan  program  keahlian  dan  disiplin  ilmunya.
2.      Menumbuh  kembangkan  dan  memanfaatkan  siswa professional  yang  diperlukan  siswa  untuk  memasuki  lapangan  kerja  sesuai dengan  bidangnya.
3.      Meningkatkan  pengalaman  siswa  pada aspek-aspek  usaha  yang  potensial  dalam  lapangan kerja.
4.       Memberikan kesempatan  pada siswa  untuk  memasyarakatkan  diri pada  sesuatu  atau  iklim  lingkungan  kerja  yang  sebenarnya, baik  sebagai  pekerja maupun  sebagai  pekerja  mandiri,  terutama  yang berkenaan dengan disiplin  kerja.
5.      Meningkatkan,  memperluas  dan  memantapkan  proses  peyerapan  teknologi  baru  dari  lapangan  ke  sekolah  dan  sebaliknya.
6.       Memperoleh  masukan  untuk  memperbaiki  dan  mengembangkan  kesesuaian  pendidikan  kejuruan.
7.       Menjalin kerjasama  dengan  dunia  usaha  secara  institusional untuk memberikan  peluang  masuk  dan  ditempatkannya alumni.


                                        
                                              BAB II
   PEROSES PLAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI

          2.1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Prakrin

       Waktu prakrin
            Saya melaksanakan PRAKRIN di Mulai pada tanggal 11 April 2013-11 Juni 2013.
     Hari                  Jam masuk                                 Jam Istrahat                          Jam Pulang
    Senin-kamis     08.00 WITA.                               12.30-14.00 WITA.               17.00 WITA.
    Jum’at              07.00 WITA.                             11.00-14.00  WITA.                17.15 WITA.
   
     Tempat Pelaksanaan Prakrin.
            Saya melaksanakan Prakrin di KANTOR KEKAYAAN NEGARA dan LELANG              Mataram.(KPKNL)
Alamat .JL.Pendidikan No24 Mataram Telp.Fax (0370) 622286.



2.2. SEJARAH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945, pemerintah menggulirkan program pengucuran atau pemberian pinjaman dana untuk kredit bagi para pengusaha kecil dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat pasca penjajahan. Kebijakan ini digariskan oleh Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang didirikan oleh Muhammad Hatta pada tahun 1946.
Dalam perkembangannya, pengucuran atau pinjaman dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak dapat dikembalikan tepat pada waktunya, bahkan dana tersebut menjadi kredit macet. Bila keadaan tersebut tidak segera dilakukan langkah pengamanan, maka dikhawatirkan akan sangat merugikan keuangan dan kekayaan negara yang selanjutnya akan memperlambat pertumbuhan perekonomian negara. Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat sistem penyelesaian perkara yang ada pada saat itu berdasarkan Pasal 195 HIR tidak mampu melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan terhadap keuangan dan kekayaan negara, maka berdasarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958 tanggal 6 April 1958 dibentuk Panitia Penyelesaian Piutang Negara (P3N) dengan tugas melakukan penyelesaian piutang Negara dengan cara Parate Eksekusi (melaksanakan sendiri putusan-putusannya seperti surat paksa, sita, lelang, dan keputusan hukum lainnya tanpa harus meminta bantuan lembaga peradilan).

Berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, negara Indonesia kembali ke keadaan tertib sipil yang dimulai pada tanggal 16 Desember 1960. Dalam situasi tertib sipil tersebut, maka dasar hukum yang memayungi Keputusan Penguasa Perang Pusat (yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950) menjadi tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, seluruh

Keputusan Penguasa Perang Pusat berikut semua aturan pelaksanaannya tidak akan berlaku lagi. Namun demikian, tugas dan kewenangan P3N untuk menyelesaikan piutang negara secara cepat dan efisien masih dipandang relevan untuk tetap dilaksanakan. Oleh karena itu, sebelum Keputusan Penguasa Perang Pusat tersebut dicabut, maka dipandang perlu untuk menyusun suatu ketentuan pengganti yang dapat mempertahankan eksistensi tugas dan kewenangan pengurusan piutang negara yang cepat dan efisien.

Pada tanggal 14 Desember 1960 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemerintah membentuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai pengganti P3N. Guna melestarikan dan mempertahankan eksistensi kewenangan P3N, maka PUPN juga diberikan kewenangan Parate Eksekusi dalam melaksanakan tugasnya.

Pada tahun 1971 penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi cukup banyak, namun struktur organisasi dan sumber daya manusia PUPN terbatas. Oleh karena itu,berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Sebagai penjabaran Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) BUPN.



Meningkatnya piutang negara yang pengurusannya diserahkan kepada BUPN menandakan makin banyaknya piutang negara yang bermasalah (macet), baik berasal dari perbankan yang mempunyai agunan maupun non perbankan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah memandang perlu mengeluarkan suatu kebijakan guna mempercepat proses pelunasan piutang negara. Untuk itu diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor operasional, maka Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN) dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).Penyatuan ini dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.

Pada tahun 2006 terjadi penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dimana fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang digabung dengan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) DJPb, sehingga Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan organisasi tersebut, maka KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini merupakan salah satu hasil Reformasi Birokasi yaitu penyatuan fungsi-fungsi yang sejenis ke dalam satu unit Eselon I.
Unit kerja Kantor Pusat DJKN terdiri dari 8 unit eselon II, yaitu: Sekretariat, Direktorat Barang Milik Negara, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Penilaian, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Lelang, dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat. Selain itu, DJKN juga mempunyai unit kerja vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 17 Kantor Wilayah dan 70 KPKN




ISI DAN MISI KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

                                      VISI
Ø  Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
              MISI
Ø  Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran,dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
Ø  Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
Ø  Meningkatkan tata kelola dan nilai  tambah pengelolaan investasi pemerintah
Ø  Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar  dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
Ø  Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien,  transparan, dan akuntabel.
Ø  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.




2.3 STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Kantor Kekayaan Negara dan Lelang
Struktur organisasi adalah sistem saling pengaruh-mempengaruhi antara orang dalam kelompok kerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang sama. Tujuan organisasi secara keseluruhan tidak mungkin dijalankan oleh seorang tertentu saja. Salah satu aspek pengorganisasian adalah penetapan seksi-seksi sesuai dengan tugasnya.

Struktur organisasi menunjukkan bagaimana seksi-seksi di dalamnya dikoordinasikan bersama-sama disuatu jalur wewenang dan tanggung jawab. Struktur organisasi adalah penggambaran secara grafik yang menggambarkan struktur kerja dari suatu struktur organisasi. Struktur organisasi hanya dapat mewujudkan hubungan wewenang yang formal saja dan tidak dapat menggambarkan seberapa besar wewenang, tanggung jawab dan deskripsi pekerjaan yang terinci. Adapun struktur organisasi yang ada di Kantor Kekayaan Negara dan Lelang.



Struktur Organisasi Kantor Kekayaan Negara dan Lelang


Kelompok jabatan fungsional
Jurusita piutang negara
Jabatan lelang
Pemeriksaan piutang negara
Penilai internal

2.4.Kajian  Teori Prakrin
MENGELOLA DOKUMEN TRANSAKSI
1.1. Mengidentifikasi dokumen transaksi
A. Pengertian Bukti Transaksi
Traksaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan. Setiap transaksi harus dibuatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kwitansi dan disebut dengan Bukti Transaksi. Dalam akuntansi suatu transaksi diukur dengan satuan mata uang. Oleh sebab itu transaksi-transaksi yang bernilai uang saja yang dicatat dalam akuntansi. Jadi yang dimaksud transaksi dalam akuntansi dalam arti yang spesifik yaitu transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan. Karena hal tersebut yang disebut dokumen transaksi dalam akuntansi adalah dokumen transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan. Ini adalah satu perbedaan sistem informasi akuntansi dengan sistem informasi manajemen, dimana transaksi dalam sistem informasi manajemen adalah semua kejadian yang melibatkan unser lingkungan baik yang berpengaruh maupun tidak berpengaruh terhadap posisi keuangan.
Pada perusahaan besar yang transaksinya dalam jumlah besar terutama pada transaksi pembelian, perlu dilakukan pengawasan, pemeriksaan baik terahadap kwantitas maupun kwalitas. Untuk setiap pembelian dibuatkan surat permintaan pembelian (Purchase Request) selanjutnya Order pembelian (Purchase Order). Sampai disini belum ada transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan dengan demikian dua dokumen tersebut tersebut adalah dokumen akuntansi yang tidak termasuk dalam bukti transaksi. Dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai dikumen referensi.

Dalam proses penerimaan barang/jasa dibuatkan “Surat Bukti Penerimaan” atau apapun nama nya sesuai dengan barang atau jasa yang diterima bisa juga “Berita Acara Penerimaan” yang memuat informasi tentang kwantitas dan kwalitas serta menunjukan identifikasi dokumen pengantar supplier dan identifikasi dokument pembelian. Surat bukti penerimaan menunjukan pengaruhnya terhadap posisi keuangan, yaitu penambahan terhadap aset atau biaya. Surat bukti penerimaan ini adalah dokumen akuntansi yang tergolong bukti transaksi.

Hal yang spesifik dalam membuat bukti transaksi adalah bahwa setiap membuat bukti transaksi dengan sistem komputer, pada saat itu data tersimpan dalam sistem komputer. Data yang tersimpan tersebut selanjutnya diolah oleh sistem komputer menjadi informasi yang berguna. Tidak demikian halnya dengan sistem akuntansi manual dimana data dicatat secara berulangkali dari bukti transaksi sehingga menimbulkan kesan bahwa akuntansi itu sulit dan membuat jenuh.


B. Macam-Macam Bukti Pencatatan

1.      Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang khusus di buat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan. Yang termasuk bukti intern sebagai berikut.

                                      Bukti Kas Keluar
Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
Contoh;


                                         


Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan
Contoh;

                                              Bukti Kas Masuk
            Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.
Contoh;


2.   Bukti Transaksi Ekstern
            Bukti ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya, bukti pengeluaran kas, faktur pembelian / penjualan dan pembayaran upah Berikut contoh bukti eksteren

                                               Cek
Cek Adalah surat perintah kepada bank sebesar jumlah yang tercantum dalam cek tersebut kepada seseorang atau orang yang membawa cek tersebut. Cek dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di bank dan pengeluaran cek ditujukan kepada orang yang dikehendakinya.
Contoh;

Transaksi pembelian ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam penjualan. Transaksi pembelian barang dapat dilakukan dengan 2 cara pembayaran yaitu: pembelian tunai dan pembelian kredit. Bukti transaksi yang diperlukan untuk pembelian tunai maupun kredit hampir sama perbedaannya hanya pada pembelian tunai pembeli menerima

           Bukti transaksi dari penjual yaitu nota kontan dan kuitansi sedangkan pada pembelian kredit pembeli hanya menerima faktur saja dari pihak penjual. Administrasi lain yang diperlukan selain itu antara lain bukti permintaan, surat pesanan, penerimaan barang dan kartu persedia.

                                        Nota kontan
      Nota adalah bukti transaksi penjualan atau pembelian barang secara tunai.
Contoh;

Kwitansi
            Kuitansi Adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Contoh:

                                                         

Nota Kredit
            Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
Contoh;

                                      Nota Debet
        Nota debet adalah bukti transaksi pengembalian barang yang dibuat oleh pihak pembeli.
Contoh;


                                                           Faktur
            Faktur Adalah bukti pembelian atau penjualan barang secara kredit yang dibuat oleh pihak penjual dan diberikan kepada pihak pembeli.
Contoh;

                                            Voucher
            Voucher, yaitu bukti yang dibuat perusahaan atas pengeluaran kas yang tidak
berhubungan dengan pembelian.
Contoh ;

0 komentar:

Posting Komentar