Dalam
pertemuan kemarin membahas tentang wawasan nusantara dan Geo politik .
Geo
Politik adalah : Pengambilan
keputusan berdasarkan geografis politik (ilmu bumi) dan berasal dari kata = Geo
yang artinya bumi, dan politik yang artinya = keputusan, kebijaksanaan.
Tokoh
– tokoh dari geo politik
1) Rad
cell beliau dikenal ilmu bumi politik pada abad (iq) ia bilang pertumbuhan
Negara disamakan dengan pertembuhan organisme memerlukan
-
Kelahiran
-
Peruluhan
-
Tumbuh
-
Bertahan, terutama menghadapi penjajahan
-
Bisa mati
Menurut rad cell Negara identik dengan
kelompok politik/kekuatan, tumbuh kembang Negara tidak lepas dari hokum alami,
dalam hokum alam siapa kuat dia yang bertahan semakin tinggi budaya suatu bangsa
makin besar kebutuhan sumber daya alamnya, memunculkan exspapsi, wilayah
2) Rodous
kjellen
-
Negara adalah organisme sebagai prinsip
dasar
-
Memiliki intelektual
-
Negara merupakan sistem politik berbagai
bidang
-
Negara bisa mandiri tidak bergantung
pada sumber luar
3) Karl
hausse hoofer
Teori expanisionis
Menurutnya = Negara
strategi perbatasan dilandasi dengan semangat militer dan pasisme (kelompok tak
ada budaya).
-
Jerman, jepang dan itali akan menguasai
dunia
-
Penguasaan darat akan menggeserkan laut
Teori
Geo politik Indonesia
-
Negara berdasarkan pancasila
-
Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih
cinta kemerdekaan
-
Indonesia anti ex pansianisme
Neo
Impralisme = penjajahan masa baku, contoh korupsi
A. Indeologi
nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam politik nasional
Dasar pemikiran GI
-
Kewilayahan
-
Kehidupan => sosial, budaya, politik,
pertahana, keamanan
Dan
latar belakang wawasan nasional
Indonesia menganut faham Negara kepulauan, dan barat laut itu pemisah
Wawasan
nusantara dimulai dari majapahit. Wilayah perairan laut Indonesia dibedakan
menjadi 3
-
Zona laut teritorial
-
Zona landas kontinen
-
Zona Ekonomi eklusif
Pengertian Wawasan Nusantara
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
- Unsur dasar Wawasan Nusantara
- Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
- Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
- Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia .
2)
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
- Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
- Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H.,
MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi
menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
- Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
- Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
- Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H.,
MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan
bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
- Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
- Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
- Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan
nasional yang dipakai Negara Indonesia
1.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan Negara.
a)
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat
,aspiratif , dipercaya.
b)
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara merata dan adil.
c)
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang
pencipta.
d)
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
- Sosialisasi Wawasan Nusantara:
- Menurut Sifat /cara penyampaian
1.
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap
muka
- Tidak langsung=>media massa
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
WAWASAN NUSANTARA
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Hidup dalam perbedaan bukanlah berarti mendatangkan
perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berkeluarga.
Perbedaan adalah suatu keindahan yang membuat kita banyak belajar satu sama
lain dari orang yang ada di sekitar kita. Pada dasarnya kerukunan antar umat
dapat kita jaga yaitu dengan menerapkan konsepsi Wawasan Nusantara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional
dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
b. kesatuan wilayah, wadah, ruang
hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa.
c. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
d. Bahwa secara psikologis, bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,
serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
e. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
f. Bahwa kehidupan politik di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional
yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
h. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup
berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara
baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta
adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Ø Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
tanggal 22 maret 1973
Ø TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22
maret 1978 tentang GBHN
Ø TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12
Maret 1983
0 komentar:
Posting Komentar